Ingin Pakai Nama Negara sebagai Merek? Ini Aturan Tegas dari DJKI
Terbaru

Ingin Pakai Nama Negara sebagai Merek? Ini Aturan Tegas dari DJKI

Prinsipnya nama negara bisa digunakan sebagai merek, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan menghindari kebingungan di masyarakat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu. Foto: RES
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu. Foto: RES

Nama-nama negara kini tak hanya mewakili identitas kebangsaan, tapi juga kian dilirik pelaku usaha sebagai elemen penguat merek. Namun di balik strategi pemasaran tersebut, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang ketat terkait pendaftaran merek yang mengandung unsur nama negara. Aturan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan sekaligus melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan.

“Penggunaan nama negara dalam merek dagang dan/atau jasa bukan hanya soal estetika atau strategi pemasaran, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang kompleks,” ucap dia dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/7).

Baca Juga:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) memberikan batasan tegas mengenai penggunaan nama negara. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf (b), permohonan merek bisa ditolak jika memuat tiruan atau unsur yang menyerupai nama, singkatan, bendera, lambang, atau simbol suatu negara, kecuali bila telah memperoleh izin tertulis dari pihak yang berwenang.

“Prinsipnya nama negara bisa digunakan sebagai merek, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan menghindari kebingungan di masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemakaian nama negara dalam merek tidak boleh menimbulkan kesan menyesatkan tentang asal-usul barang atau jasa yang ditawarkan. Contohnya, merek Swiss Watch untuk jam tangan yang didaftarkan oleh perusahaan di luar Swiss, seperti dari Indonesia, kemungkinan besar akan ditolak karena bisa menciptakan persepsi keliru seolah produk tersebut berasal dari Swiss.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info