Nama-nama negara kini tak hanya mewakili identitas kebangsaan, tapi juga kian dilirik pelaku usaha sebagai elemen penguat merek. Namun di balik strategi pemasaran tersebut, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang ketat terkait pendaftaran merek yang mengandung unsur nama negara. Aturan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan sekaligus melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan.
“Penggunaan nama negara dalam merek dagang dan/atau jasa bukan hanya soal estetika atau strategi pemasaran, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang kompleks,” ucap dia dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/7).
Baca Juga:
- Sengketa Merek, TikTok Ltd Kalah Lawan Warga Bandung
- Sengketa Merek Denza antara BYD dengan PT WNA, DJKI Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) memberikan batasan tegas mengenai penggunaan nama negara. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf (b), permohonan merek bisa ditolak jika memuat tiruan atau unsur yang menyerupai nama, singkatan, bendera, lambang, atau simbol suatu negara, kecuali bila telah memperoleh izin tertulis dari pihak yang berwenang.
“Prinsipnya nama negara bisa digunakan sebagai merek, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan menghindari kebingungan di masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemakaian nama negara dalam merek tidak boleh menimbulkan kesan menyesatkan tentang asal-usul barang atau jasa yang ditawarkan. Contohnya, merek Swiss Watch untuk jam tangan yang didaftarkan oleh perusahaan di luar Swiss, seperti dari Indonesia, kemungkinan besar akan ditolak karena bisa menciptakan persepsi keliru seolah produk tersebut berasal dari Swiss.
















