DJKI Resmi Luncurkan Aplikasi POPHC
Terbaru

DJKI Resmi Luncurkan Aplikasi POPHC

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pada 2019, sistem e-hak cipta tersebut mendapatkan banyak apresiasi sehingga pernah dipamerkan dalam ajang 2nd ASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. Sistem tersebut juga direplikasi oleh ARIPO (The African Regional Intellectual Property Organization) pada 2020.

Sebelumnya, Komisioner Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga LMKN Rapin Mudiardjo menyampaikan harapan pihaknya terkait musik digital yang saat ini belum diatur dalam PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik. Rapin menilai PP 56/2021 merupakan representasi gagasan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam upaya memperkuat posisi dan kedudukan LMKN dalam melakukan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.

Hanya saja terdapat salah satu catatan penting dalam kandungan PP 56 tersebut terkait Pasal 3 ayat (2) dimana musik digital belum termasuk sebagai objek atau bentuk layanan publik yang bersifat komersial. “Padahal di era digital dan masa pandemi ini, pemanfaatan karya cipta lagu/musik lebih banyak dilakukan secara digital,” kata Rapin dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/12).

Sehingga kiranya ke depan, LMKN memberikan masukan kepada Pemerintah agar objek layanan digital harus menjadi bagian penting. Mengingat potensi pendapatan atas karya musik digital ini begitu tinggi. LMKN juga memproyeksikan pendapatan di tahun 2022 adanya perolehan pendapatan royalti sebesar Rp150.023.159.069. (seratus lima puluh milyar rupiah).

Musik digital atau disebut juga audio digital adalah teknologi yang digunakan untuk merekam, menyimpan, memanipulasi, menghasilkan, dan mereproduksi suara dengan menggunakan sinyal audio yang telah dikodekan dalam bentuk digital. Musik digital menggunakan sinyal digital dalam proses reproduksi suaranya. Sebagai proses digitalisasi terhadap format rekaman musik analog, lagu atau musik digital mempunyai beraneka ragam format yang bergantung pada teknologi yang digunakan, yaitu: MP3.

Tags:

Berita Terkait