Djoko Susilo Juga Didakwa Cuci Uang Sebelum Kakorlantas
Utama

Djoko Susilo Juga Didakwa Cuci Uang Sebelum Kakorlantas

Djoko aktif menyamarkan nama pemilik harta, harga beli aset dan status saat menikahi istri kedua dan ketiga.

NOV
Bacaan 2 Menit
Djoko Susilo di kursi terdakwa. Foto : SGP
Djoko Susilo di kursi terdakwa. Foto : SGP

Ada pepatah, besar pasak daripada tiang, lebih besar belanja daripada pendapatan. Namun, kekayaan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo, pepatah itu menjadi, besar aset daripada pendapatan. Demikian gambaran akan kekayaan Djoko Susilo seperti tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Djoko didakwa melakukan korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4), serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam dugaan korupsi simulator tahun 2011, Djoko didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, dugaan pencucian uang setelah tahun 2010, Djoko didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Untuk dugaan pencucian uang sebelum tahun 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang setelah tahun 2010 dilakukan Djoko bersama seorang notaris Erick Maliangkay. Juga beberapa nama lain  yaitu Lam Anton Ramli, Mudjihardjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto.

Penuntut umum menguraikan pula tiga perkawinan Djoko. Perkawinan pertama dengan Suratmi dan lahir tiga orang anak. Sulung bernama Poppy Femialya, Arie Andhika Silamukti, dan Meixhin Sheby Adyaning Wara Susilo.

Perkawinan kedua dengan Dipta Anindita pada 1 Desember 2008. Uniknya, identitas terdakwa dalam pernikahan ini adalah Joko Susilo bin Sarimun Karto Wiyono, lahir di Malang, 7 Oktober 1970, status jejaka, dan pekerjaan wiraswasta.

Perkawinan ketiga Djoko terjadi 27 Mei 2010. Djoko,  mengawini Mahdiana terjadi saat masih berstatus suami sah Suratmi. “Menggunakan identitas Djoko Susilo bin Sarimun, lahir di Madiun, 9 Juli 1967, status jejaka, dan pekerjaan swasta,” urai Jaksa Roni.

Nah, dengan nama istri kedua dan ketiga ini, Djoko banyak membeli aset. Termasuk nama lain seperti ayah Dipta, Djoko Waskito.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info