Djoko Susilo Siapkan Pembuktian Terbalik
Berita

Djoko Susilo Siapkan Pembuktian Terbalik

Tim pengacara menyiapkan argumen guna menyelamatkan aset tersangka yang disita.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Djoko Susilo di dalam mobil tahanan KPK. Foto : SGP
Djoko Susilo di dalam mobil tahanan KPK. Foto : SGP

Perkara korupsi pengadaan alat simulator SIM Korlantas Mabes Polri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Djoko Susilo segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), penyidik melimpahkan perkara Djoko ke penuntut umum KPK. Saat ini, penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan Djoko.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perkara korupsi dan TPPU Djoko akan digabungkan dalam satu berkas. Penyidik masih melakukan asset tracing untuk menelusuri aset-aset Djoko. Sejauh ini, belum ada informasi penyitaan aset lain yang diduga dimiliki Djokosecara tidak sah.

“Jumlah kerugian negara sekitar Rp121 miliar,” kataJohan, Senin (1/4) ketika ditanya tentang nilai kerugian negara dari tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.

Kerugian negara ini lebih besar nilainya dari total nilai aset tersangka yang disita KPK. Namun demikian, KPK juga telah memblokir sejumlah rekening Djoko.

Johan menguraikan aset-aset Djoko yang disita berjumlah sekitar Rp70 miliar. Penyitaan terakhir kali yang dilakukan penyidik KPK adalah sebuah rumah yang berada di Jalan Kuta Raya dan tanah di Desa Sudimara, Tabanan, Bali.

Sekalipun berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke penuntut umum, penelusuran aset terus diburu. Diantaranya aset berupa tanah dan vila di daerah Subang, Jawa Barat yang juga diduga milik Djoko. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, penelusuran aset masih dapat dilakukan walau berkas telah dinyatakan P-21. Penemuan selama persidangan juga dapat digunakan untuk pengembangan perkara Djoko.

“Nanti di persidangan terdakwa diwajibkan untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya,” terang Johan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait