Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis laporan Surat Pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan 2021. Dari hasil laporan tersebut, tercatat laporan SPT mengalami peningkatan yang cukup signifikan di masa pandemik. Bahkan pelaporan SPT secara elektronik (e-filling) juga turut menunjukkan kenaikan yang signifikan.
Direktur P2Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa hingga 30 April 2021, tercatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.
Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan eSPT. Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT. Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.
“Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” kata Neilmaldrin, Selasa (4/5).
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Sanksi denda atas keterlambatan melaporkan SPT berbeda antara WP Pribadi dan WP Badan. Sanksi denda sebesar Rp100 ribu berlaku untuk WP Orang Pribadi, sementara sanksi denda sebesar Rp1 juta berlaku untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP. (Baca: Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat)
Neilmaldrin juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Pengamat pajak Fajry Akbar menilai bahwa kepatuhan WP dalam melaporkan SPT mengalami peningkatan di masa pandemi. Namun sebagian besar kepatuhan WP ada di sektor SPT Orang Pribadi. Sedangkan untuk SPT Badan masih cukup berat.
Menurutnya, hasil ini merupakan prestasi luar biasa dan patut diapresiasi. Karena peningkatan kepatuhan terjadi justru di saat pandemi, di mana mobilitas masyarakat terbatas dan minimnya layanan tatap muka.
“SPT Badan masih berat, tapi karena SPT OP yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan SPT Badan, maka secara umum ada kenaikan yang signifikan. Ini sebuah prestasi yang luar biasa. Di saat pandemi, tatap muka tidak diperkenankan, kepatuhan malah meningkat,” katanya kepada Hukumonline, Selasa (4/5).
Pencapaian ini merupakan keberhasilan DJP dalam melakukan sosialisasi laporan SPT kepada masyarakat. DJP melakukan effort yang berbeda dibanding tahun lalu, dimana pada tahun ini lebih mengutamakan pendekatan digital dalam sosialisasi laporan SPT Tahunan 2021.
Terkait SPT Badan yang belum maksimal, Fajry menyebut ada faktor eksternal yang membuat jumlah laporan SPT WP Badan tidak mengalami peningkatan. Di sisi lain pemerintah memberikan beragam insentif pajak selama masa pandemi, namun hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap laporan SPT Badan. Meskipun kewajiban melaporkan SPT tetap berlaku untuk WP yang menggunakan fasilitas insentif pajak berupa SPT PPh Pasal 21.
Di masa pandemi, lanjutnya, pelaku usaha lebih fokus untuk mempertahankan usaha sehingga sedikit abai mengurus perpajakan. Kendati demikan, demi kepatuhan Fajry mendukung pemerintah untuk tetap menerapkan sanksi bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
“Lebih ke faktor eksternal kalau SPT Badan. Karena administrasi telah banyak diberikan kemudahan. SPT Badan pun ditangani secara profesional, jadi masalah administrasi bukan halangan utama. Karena saat pandemi mereka lebih fokus untuk survive daripada fokus ke aspek perpajakan,” tegasnya.
















