Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat
Berita

Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat

Dari sisi perpajakan, advokat atau pengacara adalah subyek pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, obyek pajak, karena memiliki keahlian khusus.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Proses penyampaian Surat Pembertahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Kewajiban pelaporan SPT tersebut berlaku bagi seluruh WP yang profesinya pelaku usaha, karyawan maupun jasa profesi seperti advokat berdasarkan tahun pajak 2020.

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kegiatan yang dilakukan oleh advokat berhubungan dengan pemberian jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Dari kegiatan jasa hukum tersebut, advokat menerima imbalan dari klien berbentuk honorarium yang dicatatkan sebagai penghasilan. Dari sisi perpajakan, advokat atau pengacara adalah subyek pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, obyek pajak, karena memiliki keahlian khusus.

Karena sifatnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, maka dalam ketentuan perpajakan, pengacara yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya, digolongkan dalam kategori pekerjaan bebas. Sehingga, cara pelaporan perpajakannya berbeda dibandingkan wajib pajak karyawan. (Baca: Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas)

Secara defenisi, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Ketentuan tersebut seperti tercantum pada Pasal 1 ayat 24 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sehingga, terdapat hak dan kewajiban masing-masing bagi klien sebagai pemotong pajak PPh 21 dan/atau PPh 26 dan advokat yang penerima penghasilan yang dipotong pajak PPh 21. Pertama, klien dan advokat wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, klien dan advokat wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender. Ketiga, klien dan advokat wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongannya kepada advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait