“Saya banyak bertemu dengan pengusaha-pengusaha di berbagai belahan negeri. Saya berani berkenalan dan membangun relasi dengan orang-orang baru. Kerjaan kantor hukum kita bagus dalam menangani perkara, mereka yang pernah memakai jasa kantor hukum DNC akan memberitahukan kepada temannya untuk menggunakan kantor hukum DNC. Sebernarnya dari mulut ke mulut untuk memperoleh klien asing,” kata dia.
Upaya itulah yang membuat DNC banyak memiliki klien asing. Tak heran, klien DNC didominasi perusahaan asing (penanaman modal asing). Seperti, Trans Pacific National Bank, City Bank, dan lain-lain. “Klien DNC 80 sampai 90 persen itu dari asing,” kata pria kelahiran Surabaya, 19 September 1958 ini.
Meski bermitra dengan firma hukum asing, sedari awal DNC pantang mempekerjakan advokat asing. Sebab, mendirikan DNC memang diperuntukkan advokat Indonesia dan memberi kesempatan kepada anak-anak muda Indonesia. Ia yakin advokat Indonesia mampu menangani perkara-perkara berkelas internasional.
“Sejak dulu DNC dalam menangani kasus tanpa advokat asing, walaupun banyak yang menawarkan tapi kita tetep konsisten tidak menggunakan advokat asing,” ujarnya. Baca Juga: MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia
Berubah nama
Suatu ketika, Didi sempat berpikir bahwa nama Firma Hukum Dermawan & Co terkesan sangat pribadi. Dia berharap kelak nama Dermawan & Co agar orang lain berpikir lama-kelamaan DNC bukan dirinya. Pada tahun 2003, Didi Dermawan pensiun dari DNC, tetapi masih tetap menjadi of Counsel di DNC hingga 2008.
“Di Tahun 2008 itu, baru saya serahkan sepenuhnya dan kepercayaan kepada advokat-advokat muda yang bekerja di DNC agar bisa menggunakan nama mereka,” tuturnya.
Namun, sejak 2008 hingga 2015 masih menggunakan nama DNC. Sejak sejak awal tahun 2016 advokat-advokat yang berada di DNC mengubah namanya menjadi AYMP Atelier of Law yang diambil dari nama Arie Armand, Richard Yapsunto dan Wemmy Muharamsyah.
















