Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) untuk ketiga kalinya membuka Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026, yang berkolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (NRGS).
Program ini dirancang untuk menjawab kompleksitas regulasi di sektor energi sekaligus mengintegrasikan perspektif hukum dalam pengambilan keputusan bisnis. Pesertanya mencakup profesional hukum dan non-hukum di lingkungan Pertamina Holding Group yang membutuhkan pemahaman legal dalam menjalankan fungsi strategis.
Vice President Learning Development Pertamina, Yulius S Bulo mengatakan, program ini merupakan bentuk konkret penerjemahan kebutuhan bisnis ke dalam desain pembelajaran yang relevan. Penguatan kapasitas hukum menjadi krusial di tengah dinamika industri energi yang sarat risiko regulasi dan tata kelola.
“Program ini menunjukkan bagaimana kebutuhan bisnis dapat diartikulasikan menjadi proses pembelajaran yang terstruktur. Harapannya, peserta tidak hanya memahami aspek hukum secara normatif, tetapi juga mampu mengintegrasikannya dalam pengambilan keputusan yang strategis dan terukur,” ujar Yulius dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/4/2026).
Baca:
Kolaborasi FH UGM dan PGN Dongkrak Kapasitas Eksekutif dalam Tata Kelola Bisnis
MIH FH UGM Kupas Tuntas Golden Visa sebagai Instrumen Strategis Investasi
Dekan FH UGM, Dahliana Hasan menegaskan pentingnya kedisiplinan peserta dalam mengikuti program yang bersifat komprehensif dan aplikatif ini. Materi yang disusun tidak hanya bertumpu pada teori, tetapi juga diarahkan untuk menjawab persoalan konkret di lapangan.
“Program ini menuntut komitmen penuh dari peserta karena substansi yang diberikan cukup padat dan dirancang untuk dapat langsung diaplikasikan. Lebih dari itu, kami berharap program ini tidak hanya berdampak pada pengembangan individu, tetapi juga memperkuat sinergi antara dunia akademik dan industri,” ujarnya.
Senada, Senior Vice President Pertamina Corporate University, Robby Rafid, menegaskan di tengah sorotan terhadap tata kelola BUMN, Pertamina tidak hanya dituntut mengejar kinerja bisnis, tetapi juga akuntabilitas publik. Setiap kebijakan bisnis, khususnya di sektor energi, harus tetap berada dalam koridor hukum.
















