Independensi lembaga negara, khususnya lembaga yang berfungsi sebagai penyeimbang cabang kekuasaan politik seperti eksekutif dan legislatif, dinilai kian tergerus oleh dinamika global. Pelemahan independensi tersebut terutama menyasar lembaga yudisial, lembaga negara independen, serta lembaga-lembaga yang bersifat unelected. Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam pidato pengukuhannya.
“Pidato ini dilatari oleh kegundahan saya. Apa yang terjadi belakangan di republik ini menunjukkan adanya jarak antara apa yang kita ajarkan di ruang kelas dan realitas yang terjadi di lapangan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, Kamis (15/1).
Ia menjelaskan, fokus kajiannya tidak diarahkan pada relasi eksekutif dan legislatif karena kedua cabang kekuasaan tersebut berada dalam satu rumpun kekuasaan yang saling terkait erat. Selain sama-sama berangkat dari mekanisme pemilihan umum, relasi antara eksekutif dan legislatif juga telah banyak dikaji dan memiliki pola tersendiri menurut berbagai literatur.
Baca Juga:
- Hakim Ad Hoc Tipikor Walk Out di Tengah Sidang, MA: Tindakan Tidak Profesional!
- Desak Kenaikan Kesejahteraan, Ini 5 Tuntutan Forum Hakim Ad Hoc yang Bakal Gelar Aksi Demo
Pasca-demokratisasi gelombang ketiga, salah satu perkembangan paling signifikan adalah lahirnya berbagai lembaga negara independen. Kehadiran lembaga-lembaga negara independen tersebut, dijelaskan dalam konteks negara yang tengah bertransisi dari rezim otoritarian menuju demokrasi, merupakan respons atas krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga politik konvensional.
“Di Indonesia, fenomena ini menjadi sangat menonjol pasca-reformasi ‘98. Lembaga negara independen bermunculan seperti cendawan di musim hujan. Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik yang berpusat pada tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu menuju corak baru,” terangnya.
Corak baru yang dimaksud olehnya tercermin dari munculnya pandangan mengenai lahirnya cabang-cabang kekuasaan baru dalam struktur pemerintahan. Sebagian kalangan menyebut adanya empat cabang kekuasaan, sementara lainnya mengemukakan konsep lima cabang kekuasaan atau The New Separation of Power, bahkan hingga enam cabang kekuasaan yang dikenal sebagai The Newest Separation of Power.
















