Dorong Reformasi Jaminan Fidusia, Pakar Soroti Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Utama

Dorong Reformasi Jaminan Fidusia, Pakar Soroti Perkembangan Sistem Hukum Indonesia

Mulai dari UU Jaminan Fidusia 1999 yang belum kunjung tersentuh amandemen, bahkan pasalnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2020. Sampai dengan RUU Jaminan Benda Bergerak yang digadang akan meleburkan seluruh rezim jaminan termasuk fidusia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Melalui pemaparannya, Aria menyoroti pula RUU Jaminan Benda Bergerak dalam perbandingannya dengan UU Jaminan Fidusia. Secara umum. Berbeda dengan UU Jaminan Fidusia yang hanya mengatur jaminan fidusia, RUU Jaminan Benda Bergerak memiliki ruang lingkup pengaturan yang jauh lebih luas karena mengkonsolidasikan tiga jenis jaminan benda bergerak seperti Gadai, Jaminan Fidusia, dan Resi Gudang, ke dalam satu payung hukum.

Setelah RUU ini disahkan nantinya, UU Jaminan Fidusia akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, berbeda dengan UU Jaminan Fidusia yang mewajibkan akta notaris, RUU Jaminan Benda Bergerak hanya mewajibkan akta notaris untuk objek jaminan yang berada dalam penguasaan pemberi jaminan dengan nilai jaminan lebih dari Rp50 juta.

“Terkait pelaksanaan eksekusi setelah putusan MK, masih terdapat ketidakjelasan mengenai bagaimana pengaturan instant execution akan diterapkan. Kemungkinan besar tidak lagi diperbolehkan, dan akan ada prosedur khusus untuk penghapusannya dari registry. Jika sebelumnya penghapusan dari registry harus dilaporkan oleh kreditur, (melalui RUU Jaminan Benda Bergerak) proses tersebut dapat dilakukan secara administratif,” terangnya.

Aria menyatakan bahwa saat ini Fiducia Security Registry masih merupakan sistem mandiri yang tidak terhubung dengan layanan pemerintah lainnya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah yang memberikan dasar hukum bagi pembentukan Lembaga Pencatatan Aset (Asset Registration Agency/ARA).

Ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) POJK 47/2020 mewajibkan lembaga keuangan untuk menjadi anggota ARA. Hingga kini, satu-satunya ARA yang telah terbentuk adalah PT Rapindo, yang dimiliki oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Lembaga ini beroperasi mirip dengan kantor pendaftaran fidusia, yaitu dengan membagikan data aset pembiayaan di antara para anggotanya untuk mencegah pembebanan jaminan ganda atas aset yang sama.

“Jadi, mereka pada dasarnya saling berbagi data. Saat ini mereka telah mencatat (per 30 Juni 2024) sekitar 32 juta data aset, yang terdiri dari 32 juta aset kendaraan, 120 ribu aset alat berat, serta aset tanah, bangunan, kapal, dan factoring. Mereka menjadi sangat populer karena menetapkan biaya yang sangat rendah, sekitar 85% lebih murah dibandingkan layanan yang disediakan pemerintah,” kata Aria.

Hukumonline.com

Associate Professor Dora Neo dari National University of Singapore (NUS).

Sementara, Associate Professor Dora Neo dari National University of Singapore (NUS) menguraikan bahwa penjelasan Aria menunjukkan bahwa perkembangan hak jaminan di Indonesia berjalan lambat. Saat ini, menurutnya, terdapat dua jenis hak jaminan atas benda bergerak, yaitu gadai tradisional yang merupakan jaminan kebendaan dengan penyerahan fisik, dan fidusia yang diperkenalkan pada tahun 1999 untuk memungkinkan adanya jaminan tanpa penyerahan fisik atas benda bergerak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info