Selain itu, DPA ditempatkan sebagai instrumen pra-adjudikasi. Yakni mekanisme yang digunakan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan. Permohonan DPA dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, maupun advokat yang mewakili korporasi kepada penuntut umum sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Dalam proses tersebut, penuntut umum memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan DPA dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kepentingan keadilan, kepentingan korban, serta tingkat kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara, dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai DPA pada dasarnya merupakan mekanisme penundaan penuntutan yang memungkinkan perkara korporasi diselesaikan melalui kesepakatan tertentu antara jaksa dan korporasi.
“Daripada kita capek-capek sidik, penuntutan yang bisa bertahun-tahun, kita minta saja sekarang. Kita bikin perjanjian saja,” ujarnya.
Dalam praktiknya, jika penuntut umum menerima permohonan DPA, proses tersebut tidak sepenuhnya berada di luar pengawasan pengadilan. Penuntut umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa proses DPA akan dilaksanakan serta mencatatnya dalam berita acara.
Setelah kesepakatan tercapai, penuntut umum juga wajib menyampaikan hasil perjanjian kepada pengadilan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak perjanjian ditandatangani oleh para pihak. Pengadilan kemudian akan menyelenggarakan sidang untuk menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian tersebut sebelum memberikan persetujuan.
Hakim dalam sidang tersebut akan menilai sejumlah aspek penting. Antara lain kesesuaian isi perjanjian dengan ketentuan hukum yang berlaku, proporsionalitas kewajiban yang dibebankan kepada korporasi. Termasuk dampaknya terhadap korban, masyarakat, dan kepentingan publik yang lebih luas.
Jika hakim menyetujui DPA, persetujuan tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan dan penuntutan terhadap perkara yang bersangkutan ditangguhkan sesuai kesepakatan para pihak. Namun apabila hakim menolak, perkara akan dilanjutkan melalui proses persidangan biasa. Menurutnya isi perjanjian DPA dapat mencakup berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh korporasi.’
“Kalau kewajiban itu tidak terpenuhi, perkaranya lanjut. Makanya disebut penundaan penuntutan. Kalau tidak terpenuhi lanjut, kalau terpenuhi semua perkara ditutup demi hukum,” pungkasnya.
Dengan demikian, DPA tidak sekadar dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara melalui pembayaran denda, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong perbaikan sistem kepatuhan dalam tubuh korporasi.
















