DPA Jadi Instrumen Baru Penyelesaian Pidana Korporasi dalam KUHAP Baru
Terbaru

DPA Jadi Instrumen Baru Penyelesaian Pidana Korporasi dalam KUHAP Baru

Skema penundaan penuntutan melalui perjanjian antara jaksa dan korporasi diharapkan mendorong kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, serta efisiensi sistem peradilan pidana.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Nana Mulyana dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama), Selasa (10/3/2026). Fotografer/HFW
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Nana Mulyana dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama), Selasa (10/3/2026). Fotografer/HFW

Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) mulai diperkenalkan dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Skema ini dirancang sebagai mekanisme khusus dalam penanganan perkara pidana korporasi yang memungkinkan penuntutan ditangguhkan lewat suatu perjanjian antara korporasi dan penuntut umum dengan pengawasan hakim.

Dalam konstruksi KUHAP baru, DPA dimaksudkan untuk mencapai sejumlah tujuan sekaligus, yakni mendorong kepatuhan hukum korporasi, memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta meningkatkan efisiensi proses peradilan pidana. Tujuan tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 328 ayat (1) KUHAP baru yang menyatakan perjanjian penundaan penuntutan dapat dilakukan untuk kepentingan kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi sistem peradilan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Nana Mulyana mengatakan pengenalan mekanisme seperti DPA merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya KUHAP baru. Instrumen baru tersebut membuka ruang bagi pendekatan yang lebih fleksibel dalam penanganan perkara pidana, khususnya korporasi.

“Selama ini saya sudah 30 tahun jadi jaksa, belum pernah mempraktikkan apa yang disebut dengan plea bargaining. Belum pernah kita mempraktikkan nanti kaitan dengan DPA (Deferred Prosecution Agreement). Kalau di Inggris, seperti di Amerika, dan juga sudah banyak diterapkan termasuk Singapura itu sendiri,” ujar Prof. Asep dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama), Selasa (10/3/2026).

Baca juga:

Dia menjelaskan, KUHAP baru secara tegas memberikan dasar hukum bagi penggunaan mekanisme tersebut sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara korporasi. Nah DPA menurutnya menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah-masalah korporasi di Indonesia.

Secara normatif, Pasal 328 KUHAP menegaskan DPA hanya dapat diterapkan pada perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan demikian, mekanisme ini tidak berlaku bagi pelaku perorangan. DPA juga bersifat bersyarat karena penundaan penuntutan hanya berlaku sepanjang korporasi memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.

Selain itu, DPA ditempatkan sebagai instrumen pra-adjudikasi. Yakni mekanisme yang digunakan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan. Permohonan DPA dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, maupun advokat yang mewakili korporasi kepada penuntut umum sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Dalam proses tersebut, penuntut umum memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan DPA dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kepentingan keadilan, kepentingan korban, serta tingkat kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara, dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai DPA pada dasarnya merupakan mekanisme penundaan penuntutan yang memungkinkan perkara korporasi diselesaikan melalui kesepakatan tertentu antara jaksa dan korporasi.

“Daripada kita capek-capek sidik, penuntutan yang bisa bertahun-tahun, kita minta saja sekarang. Kita bikin perjanjian saja,” ujarnya.

Dalam praktiknya, jika penuntut umum menerima permohonan DPA, proses tersebut tidak sepenuhnya berada di luar pengawasan pengadilan. Penuntut umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa proses DPA akan dilaksanakan serta mencatatnya dalam berita acara.

Setelah kesepakatan tercapai, penuntut umum juga wajib menyampaikan hasil perjanjian kepada pengadilan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak perjanjian ditandatangani oleh para pihak. Pengadilan kemudian akan menyelenggarakan sidang untuk menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian tersebut sebelum memberikan persetujuan.

Hakim dalam sidang tersebut akan menilai sejumlah aspek penting. Antara lain kesesuaian isi perjanjian dengan ketentuan hukum yang berlaku, proporsionalitas kewajiban yang dibebankan kepada korporasi. Termasuk dampaknya terhadap korban, masyarakat, dan kepentingan publik yang lebih luas.

Jika hakim menyetujui DPA, persetujuan tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan dan penuntutan terhadap perkara yang bersangkutan ditangguhkan sesuai kesepakatan para pihak. Namun apabila hakim menolak, perkara akan dilanjutkan melalui proses persidangan biasa. Menurutnya isi perjanjian DPA dapat mencakup berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh korporasi.’

“Kalau kewajiban itu tidak terpenuhi, perkaranya lanjut. Makanya disebut penundaan penuntutan. Kalau tidak terpenuhi lanjut, kalau terpenuhi semua perkara ditutup demi hukum,” pungkasnya.

Dengan demikian, DPA tidak sekadar dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara melalui pembayaran denda, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong perbaikan sistem kepatuhan dalam tubuh korporasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info