DPC Tomohon dan Minahasa Utara Menutup Rangkaian RAC Peradi-RBA
Berita

DPC Tomohon dan Minahasa Utara Menutup Rangkaian RAC Peradi-RBA

DPC Tomohon dan Minahasa Utara menjadi dua DPC yang terakhir melakukan RAC, pada Rabu (13/5).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
DPC Tomohon dan Minahasa Utara menjadi dua DPC yang terakhir melakukan RAC, pada Rabu (13/5). Foto: istimewa.
DPC Tomohon dan Minahasa Utara menjadi dua DPC yang terakhir melakukan RAC, pada Rabu (13/5). Foto: istimewa.

Menghitung mundur pelaksanaan Munas III Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA). Sebelumnya, DPN Peradi-RBA telah menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) di 34 DPC seluruh Indonesia. Namun, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa RAC yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka kemudian dilakukan secara daring melalui pemanfaatan teknologi seperti Whatsapp Group, Skype, dan Zoom Meeting.

 

Sejak 6 Maret hingga 31 Mei 2020, masing-masing DPC telah melaksanakan RAC dengan dua agenda utama, yakni pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ dengan tiga opsi: diterima, diterima dengan catatan, atau ditolak) dan pencalonan Ketua Umum DPN Peradi-RBA periode 2020-2025. DPC Tomohon dan Minahasa Utara sendiri menjadi dua DPC yang terakhir melakukan RAC, pada Rabu (13/5).

 

“Meski sedikit terlambat karena ada keterbatasan teknologi dan sebagainya, tidak ada perubahan signifikan terhadap hasil akhir. RAC juga dilaksanakan dengan dua cara, yakni via Zoom Meeting dan tatap muka,” tutur Koordinator Bidang Publikasi, Perlengkapan, dan Dokumentasi Munas Peradi III, Nur Setia Alam Prawiranegara.

 

Lebih lanjut Alam menjelaskan, nantinya hasil RAC ini akan dimasukkan ke dalam agenda Sidang Pleno yang rencananya akan diadakan pada akhir Agustus di Bandung. Pada saat yang sama, Munas III Peradi-RBA juga akan tetap dilaksanakan sesuai rencana menggunakan sistem one man one vote (OMOV).

 

Adapun melalui OMOV, ribuan pemilih dari seluruh Indonesia akan melaksanakan e-voting dari lokasinya masing-masing, tanpa harus berkumpul dalam satu tempat di waktu yang sama. Pemilih cukup mengakses tautan yang diberikan oleh Panitia Munas III, sekaligus berkontribusi dalam mengikuti imbauan pemerintah pusat dan daerah mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 dengan menerapkan social dan physical distancing.   

 

“Walaupun ada dalam situasi pandemi, kita berharap dapat memanfaatkan teknologi dengan baik dalam Munas III sesuai dengan motto Peradi RBA yang ‘Demokratis, Milenial, dan Modern’,” pungkas Alam.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait