Pembahasan undang-undang yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi masih berlanjut. Setidaknya ada dua rancangan undang-undang (RUU) terkait –revisi UU KPK dan UU Tipikor- yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR. Namun, ternyata bukan dua lembaga ini saja yang ingin terlibat dalam pembahasan, DPD juga berkeinginan nimbrung.
Ketua DPD Irman Gusman berharap lembaga yang dipimpinnya ini juga dilibatkan dalam pembahasan RUU yang menyangkut tipikor ini. “Kalau ada kesempatan untuk terlibat, kami akan berupaya mengokohkan KPK,” ujarnya usai pidato pembukaan masa sidang IV DPD tahun 2010-2011 di Jakarta, Selasa (10/5).
Irman mengatakan jajaran DPD sepakat bahwa KPK harus diperkuat. Salah satu caranya adalah dengan mendorong pengaturan keberadaan KPK di sejumlah daerah. “Tujuannya agar mengurangi potensi korupsi yang ada di daerah,” jelasnya lagi. Ia mengatakan keberadaan perwakilan KPK di daerah sangat penting karena pasca otonomi daerah dilaksanakan, korupsi justru banyak terjadi di daerah.
“KPK harus diperkuat. Artinya, diberi kewenangan yang lebih kuat dalam memberantas masalah korupsi. Kalau ada semangat mengurangi itu tentu kita tidak sepakat,” tegasnya.
Berdasarkan UUD 1945, DPD memiliki kewenangan yang terbatas dalam proses legislasi. Yakni, DPD hanya bisa ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. Pasal 22D UUD 1945 ayat (1) berbunyi “DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang beraitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.
Sedangkan, ayat (2) menyatakan “DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”.
Lalu, apakah DPD dimungkinkan untuk terlibat lebih jauh dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan tipikor ini? Irman menegaskan DPD tetap berwenang. Alasannya, karena sudah banyak kepala daerah yang dijerat oleh KPK karena kasus korupsi. “Oh ada dong (kewenangan). Buktinya banyak bupati dan gubernur yang ditangkap,” tuturnya.
















