DPD Gagas Revisi UU Pemerintahan Aceh
Terbaru

DPD Gagas Revisi UU Pemerintahan Aceh

Disarankan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh idealnya dibahas pasca Pemilu Serentak 2024 atau adanya pemerintahan baru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Sudah 16 tahun UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berlaku. Namun, dalam penerapannya masih terdapat sejumlah persoalan. Untuk itu, diperlukan perubahan agar UU Pemerintahan Aceh nantinya menjadi lebih relevan dengan kondisi dan situasi masyarakat Aceh saat ini. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) menggagas perubahan terhadap UU Pemerintahan Aceh.

Ketua Komite I DPD Fachrul Razi mengatakan komite yang dipimpinnya bakal mengkaji secara mendalam agar UU Pemerintahan Aceh nantinya on the track dengan perjanjian atau memorandum of understunding Helsinki. Dalam revisi UU Pemerintahan Aceh bakal menegaskan kewenangan Aceh, perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh selamanya, serta presentase dana otsus di atas 2 persen.

Dia mengungkapkan persoalan yang ditemui komitenya, antara lain perekonomian masih bergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA); munculnya friksi dan konflik para elit Aceh jelang pemilihan kepala daerah. Bahkan, kurang harmonisnya relasi pemerintah daerah Aceh dengan pemerintah pusat, serta kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh dalam pembangunan.

“Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan undang-undang otonomi daerah lainnya, UU Pemerintahan Aceh kan bersifat lex specialis,” ujar Fachrur Razi saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh di Gedung DPD, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Senator asal Aceh itu melanjutkan pada 2022 tidak adanya rencana pembahasan revisi  UU Pemerintahan Aceh secara tripartit dengan DPR dan Pemerintah. Tapi, Komite I DPD memastikan pada 2023 Revisi UU Pemerintahan Aceh dapat dibahas. Karena itu, Komite I DPD sudah mempersiapkan penyusunan draft dan naskah akademik Revisi UU Pemerintahan Aceh tahun ini.

“Persiapan draf revisi UU Pemerintahan Aceh akan dimulai lebih cepat agar saat pembahasan tidak terkesan tergesa-gesa, seperti RUU Cipta Kerja menjadi UU No.11 Tahun 2020, terakhir RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU,” ungkapnya. (Baca Juga: Resmi Disahkan, Begini Substansi UU Ibu Kota Negara)

Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma melanjutkan Aceh bisa belajar dari Papua, sehingga kekurangan yang ada bisa disempurnakan dari masing-masing otsus di kedua provinsi tersebut. Revisi UU Pemerintahan Aceh diharapkan mampu menyelesaikan konflik dan menjadi jalan keluar bagi semua pihak.

Tags:

Berita Terkait