DPD Ingatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi Aturan JHT
Terbaru

DPD Ingatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi Aturan JHT

Berharap revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 mengakhiri polemik di masyarakat dan dapat diterima semua pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diharapkan tak sekedar manis di bibir atau lip service. Namun perlu tindakan konkrit dengan memuat aturan yang memudahkan pekerja mengakses dana yang disimpan selama aktif menjadi pekerja.

Demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (24/2/2022). ‘Meminta agar revisi aturan JHT tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan publik, tapi benar-benar berpihak pada kaum pekerja,” ujarnya.

Permintaan LaNyalla merespon perintah Presiden Joko Widodo kepada Menaker agar merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT. Baginya, perintah presiden menjawab keberatan dan keresahan kalangan pekerja. Dia meminta masyarakat menanti implementasi konkrit pemerintah melalui Menaker dalam merevisi Permenaker 2/2022.

Dia mengingatkan dalam penyusunan dan pembuatan revisi Permenaker 2/2022, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mesti melibatkan partisipasi organisasi pekerja/buruh. Dalam proses penyusunan mengakomodir dan mendengarkan masukan kalangan pekerja serta berjalan secara transparan sebagaimana diatur dalam UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Senator asal Jawa Timur itu mewanti-wanti pemerintah, JHT menjadi hak penuh para pekerja. Pasalnya JHT merupakan hasil dari uang yang disisihkan dari penghasilan para pekerja dan adanya persentase dari pemberi kerja. Pemerintah semestinya memudahkan para pekerja ketika hendak mengambil haknya. Dia berjanji bakal mengawal revisi Permenaker 2/2022 hingga benar-benar berpihak pada kelas pekerja.

“Jangan sampai mereka kesulitan dalam menggunakan uang tabungannya sendiri,” katanya.

Wakil Ketua DPD Mahyudin mengatakan revisi Permanaker 2/2022 harus benar-benar memudahkan masyarakat dalam mengajukan klaim, khususnya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih, kondisi pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap tingginya angka PHK akibat lesunya dunia usaha.

Menurutnya, kendati pemerintah telah memberi tunjangan kehilangan pekerjaan, namun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, implementasinya belum berjalan. Apalagi, bila dihitung ternyata uang yang didapat dari program JKP belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah mengalami PHK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: