Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telab menetapkan salah satu anggotanya. Adalah JS yang berprofesi advokat sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penanganan kasus kasus PT Timah Tbk dan importasi gula.
Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menilai langkah Kejagung tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait jaminan perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, advokat adalah penegak hukum yang memiliki peran vital dalam sistem peradilan pidana.
“Dalam menjalankan tugasnya, advokat dilindungi oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XI/2013,” jelas Luhut dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025) kemarin.
Baca Juga:
- Kejagung Ungkap Peran Tersangka Advokat dan Direktur TV Swasta dalam Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
- Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice
Dia mengingatkan setiap dugaan pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan advokat dalam kapasitas profesionalnya, semestinya ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Peradi, bukan institusi lain.
Sebagai sesama penegak hukum, menurut Luhut Kejagung semestinya menjalin koordinasi dengan Dewan Kehormatan Peradi RBA sebelum mengambil langkah hukum terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya.
“Mekanisme ini bukan hanya menjunjung tinggi supremasi hukum, namun juga menjaga keseimbangan relasi antar lembaga penegak hukum sesuai prinsip-prinsip negara hukum,” tegasnya.
















