Dunia peradilan Indonesia sedang tercoreng seiring terjerat suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KPN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Para pelaku dinyatakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung menerima suap senilai Rp 60 miliar.
Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyampaikan rasa kekecewaannya atas kasus yang mencoreng dunia peradilan ini. Menurutnya, kasus ini harus jadi momentum perbaikan dunia peradilan agar tidak terulang lagi kasus hakim yang menerima suap.
“Saya dari Komisi III serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk penegakan terhadap hakim-hakim tersebut. Ini perbaikan tidak hanya di pengadilan negeri tapi semua tingkatan pengadilan,” ujar Bambang saat dijumpai di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca juga:
Dia melanjutkan perbaikan perlu dilakukan di tingkat kesejahteraan hingga akhlak para hakim. Sebab para hakim adalah ’wakil Tuhan’. Selain itu hakim merupakan pintu terakhir suatu perkara hukum setelah proses penyelidikan dan penyidikan.
Politisi Partai Golkar itu mendorong komunitas hakim agar peduli dalam merawat wibawa dan martabat profesi maupun lembaga peradilan. Mahkamah Agung (MA) dan komunitas hakim hendaknya realistis dengan fakta tentang meningkatnya persepsi negatif masyarakat sebagai konsekuensi logis dari terbongkarnya rangkaian kasus yang menggambarkan perilaku buruk sejumlah oknum hakim.
”Kami tidak akan bosan untuk terus menyuarakan dan mengingatkan apa yang menjadi harapan semua orang yakni pengadilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum bagi terwujudnya keadilan,” ujarnya.
















