DPP AAI Upayakan Solusi Terkait Deklarasi Pengurus Baru
Terbaru

DPP AAI Upayakan Solusi Terkait Deklarasi Pengurus Baru

DPP akan berkomunikasi dan mencari solusi bersama dengan para senior, Dewan Penasihat, dan Dewan Kehormatan demi kesatuan dan persatuan organisasi. DPP AAI menegaskan Munas VI akan segera diselenggarakan kembali dalam waktu dekat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, salah satu kandidat calon ketua umum AAI, Palmer Situmorang menilai Ketua Umum (demisioner) AAI Muhammad Ismak dianggap lalai menjalankan tugas; merugikan anggota AAI dan peserta Munas VI AAI; merusak nama baik AAI; dan berakhirnya masa bakti Ismak sebagai Ketua Umum DPP AAI sejak 31 Desember 2020. Palmer berpandangan Ismak tidak lagi memiliki legitimasi dan kemampuan untuk menjalankan mandat, tugas, dan kewajibannya selaku ketua umum.

Pada tanggal 11 Februari kemarin, kata dia, Ismak yang juga kandidat calon ketua umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama. Bahkan penundaan dan pengumuman bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama. Atas kekosongan pengurus AAI, demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di Tempat Pelaksanaan Munas (TPM) Utama dan diikuti di TPM-TPM Munas VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka, dan menyelenggarakan Munas AA VI.

Palmer menjelaskan keputusan yang dihasilkan adalah ditunjuk dan diangkatnya sejumlah nama secara aklamasi. Antara lain terdiri atas Palmer Situmorang sebagai Ketua Umum Pusat AAI; Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI; Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI; Kuswara S Taryono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI; Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan Johnson Panjaitan sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.

“Kami diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta Munas VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.”

Tags:

Berita Terkait