Terbentur Kebijakan Pemkot Bandung, Munas AAI VI Kembali Ditunda
Terbaru

Terbentur Kebijakan Pemkot Bandung, Munas AAI VI Kembali Ditunda

Meski telah dilakukan berbagai upaya agar Munas AAI VI tetap dapat terselenggara, namun pihak kepolisian tidak merekomendasikan izin keramaian, sehingga Munas kembali ditunda.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020 (demisioner) Muhammad Ismak. Foto: RES
Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020 (demisioner) Muhammad Ismak. Foto: RES

Munas VI Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang seharusnya terselenggara pada tanggal 11-13 Februari 2022 di lima kota dan enam titik dengan Bandung sebagai venue utama kembali ditunda. Hal tersebut terjadi karena lonjakan tajam angka Covid-19 jenis omicron yang meresahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Munasnya itu ditunda, jadi pada saat tanggal 11 Februari itu memang kita terbagi atas 6 venue. TPS utama di Bandung, TPS dua di Bandung, di Jakarta, Palembang, Medan, dan Denpasar. Sampai dengan saat-saat terakhir itu ada perubahan peraturan terkait pengendalian pandemi ini, PPKM Level 3 di Bandung, sehingga di wilayah Bandung tidak diizinkan melakukan pengumpulan massa,” ujar Ketua AAI DPC Jakarta Pusat, Andreas Nahot Silitonga kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2022).

Dia menerangkan pada tanggal 12 Februari 2022, DPP AAI membuka jaringan zoom dan Ketua Umum AAI Muhammad Ismak mengumumkan penundaan Munas karena tidak memungkinkan untuk melangsungkan Munas pada venue utama di Bandung. Meski di kota-kota lain para anggota sudah berkumpul dan tanpa ada masalah.

“Cuma karena di Bandung tidak bisa mendapat izin, karena perubahan situasi ya. Karena kemarin lagi tinggi-tingginya omicron akhirnya kita mengikuti peraturan pemerintah, sehingga tidak bisa dipaksakan juga. Paling tidak kita taat lah dengan aturan pemerintah," ujarnya.

Andreas menyebutkan kejadian penundaan kemarin mirip seperti yang sebelumnya terjadi pada bulan Juni tahun lalu. Waktu itu, kata dia, satu minggu sebelumnya telah ada lonjakkan angka Covid-19 yang berakibat pada peraturan daerah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pengumpulan massa. Terlebih, pada kasus yang menimpa sekarang terdapat jenis omicron yang menjadi masalah baru sejak awal tahun dan memuncak pada bulan Februari ini.

(Baca Juga: Mengintip Persiapan Gelaran Munas VI AAI)

Menanggapi hal ini, Ketua Umum AAI Muhammad Ismak memberi konfirmasi atas penundaan Munas VI AAI kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/2022). Ia menerangkan sebelumnya panitia pelaksana telah melaporkan rekomendasi gugus tugas Covid-19. Akan tetapi, pada detik-detik akhir, pihak kepolisian tidak merekomendasikan izin keramaian sebab kenaikan level yang terjadi secara mendadak sampai ke level 3. Untuk itu, pihak kepolisian menyampaikan untuk tidak melaksanakan Munas di Bandung.

“Kita pun sudah mencoba untuk tetap melaksanakan munas untuk tempat-tempat yang lain, namun setelah kita rapat dan mengkaji kembali, akhirnya diputuskan bahwa Munas ditunda. Sebenarnya di hari Jum’at sudah kita upayakan untuk tetap melaksanakan di tempat-tempat lain terlebih dahulu. Tapi setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kita DPP akhirnya memutuskan lebih baik ditunda secara keseluruhan,” terang Ismak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait