DPR: Evaluasi Pilkada Langsung Butuh Kajian Mendalam
Berita

DPR: Evaluasi Pilkada Langsung Butuh Kajian Mendalam

Menurut Komisi II DPR, ada empat hal yang perlu dikaji lebih mendalam jika ingin mengevaluasi sistem pilkada secara langsung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Doli pun sepakat butuh kajian mendalam dan kehatia-hatian. Menurut Doli ada empat hal yang dapat dikaji lebih dalam. Pertama, basis otonomi daerah berada di kabupaten/kota. Bila konsekuensi dengan basis otonomi daerah dan mengembangkan demokrasi secara sehat, maka yang harus dipertahankan pemilihan tetap melibatkan rakyat dalam urusan pengambilan kebijakan di satu kabupaten/kota.

 

“Kalau kita bilang pemilihan langsung ya cukup hanya di kabupaten/kota saja karena provinsi itu adalah kepanjangan dari pemerintahan pusat dan sifatnya koordinatif. Makanya, kalau kita tiadakan pemilihan di provinsi itu juga akan mengurangi biaya,” kata Doli.

 

Kedua, alasan pilkada membuat masyarakat menjadi tidak rasional dan terbiasa dengan politik uang, maka perlu dilihat indeks demokrasi. Nantinya terlihat daerah-daerah mana yang masyarakatnya terlibat secara masif dalam politik uang. Dia memaparkan terdapat asumsi hal ini terjadi di daerah yang tingkat pendidikan masyarakatnya rendah dan tingkat ekonominya prasejahtera.

 

“Bila asumsi tersebut dapat dibenarkan, di daerah perkotaan masih dapat dipertahankan pilkada secara langsung. Namun, bagi daerah-daerah yang masyarakatnya belum memenuhi tingkat pendidikan yang memadai, didominasi keluarga prasejahtera, maka opsinya bisa dikembalikan ke DPRD,” paparnya.

 

Ketiga, pilkada tetap digelar secara langsung, namun harus ada aturan yang spesifik guna menutupi atau (solusi) mengatasi empat persoalan dalam penyelenggaraan pilkada langsung itu. Keempat, pilkada dikembalikan pemilihannya melalui DPRD. “Jadi saya kira harus ada kajian yang sangat mendalam dengan alasan akademiknya. Harus belajar mengambil satu keputusan (yang tepat), karena satu sistem yang kita pilih itu bukan lagi untuk coba-coba,” katanya.

Tags:

Berita Terkait