DPR Akhirnya Setujui RUU TNI Jadi UU, Ini 3 Substansi yang Diatur!
Utama

DPR Akhirnya Setujui RUU TNI Jadi UU, Ini 3 Substansi yang Diatur!

Yakni kedudukan TNI dalam OMSP, penambahan jumlah jabatan sipil yang diduduki prajurit militer aktif, dan menambah usia pensiun.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Laporan kedua yang disampaikan Utut mengenai substansi yang disepakati dalam RUU TNI. Prinsipnya sesuai Pasal 10 UUD RI Tahun 1945 yakni Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ada 3 substansi RUU TNI yang disepakati. Pertama, kedudukan TNI, Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP), menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 jadi 16. Dan 2 tugas yang ditambahkan mengenai pertahanan siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. 

Kedua, penempatan TNI pada kementerian/lembaga. Utut mengatakan selama ini UU TNI membatasi hanya jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit militer aktif. Melalui RUU TNI ditambah jumlahnya menjadi 14, tapi dengan ketentuan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Selain 14 kementerian/lembaga itu, prajurit TNI bisa menduduki sipil tapi harus mundur atau pensiun dulu dari dinas keprajuritan.

Ketiga, mengubah Pasal 53 yang mengatur masa dinas keprajuritan. Masa dinas yang selama ini paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara ditambah sesuai jenjang kepangkatan. “RUU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, dan memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” bebernya.

Terakhir, Utut melaporkan mengenai fungsi pengawasan dan penganggaran DPR. Implementasi UU bergantung pada pengawasan objektif terhadap norma yang dirumuskan. Pelaksanaan UU perlu dukungan penganggaran terukur untuk mewujudkan norma tersebut. Contohnya, implementasi batas usia pensiun sebagaiman diatur angka II harus dihitung cermat implikasinya terhadap APBN 2025 dan tahun-tahun berikutnya. 

“Dalam simulasi (dampak kenaikan usia pensiun terhadap APBN, red) tidak memberatkan,” klaimnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan pembahasan RUU TNI dibahas maraton dengan perdebatan konstruktif. Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi RUU tentang perubahan UU 34/2004 ke arah lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. 

Pemerintah dan komisi I DPR telah membahas RUU TNI dengan perubahan diantaranya memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan TNI mengawal kedaulatan Indonesia. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer dengan lebih dulu meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun. Meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial bagi prajurit. Kepemimpinan dan jenjang karier serta pensiun sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan UU yang berlaku.

Hukumonline.com

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Sjafrie mengatakan UU TNI telah menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara. TNI merupakan alat negara yang bertugas melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan NKRI. UU TNI mengatur TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional, TNI tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan profesional. Tapi seiring perkembangan dinamika lingkungan strategis, seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global TNI harus bertransformasi mendukung geo strategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional dan non konvensional. 

Menurut Sjafrie, Indonesia sebagai negara berdaulat harus punya strategi pertahanan realistis untuk mampu bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup NKRI. “Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih pada pimpinan dan seluruh Komisi I DPR dan seluruh fraksi DPR dan para pimpinan dan seluruh anggota DPR atas segala perhatian, dukungan dan partisipasi dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU TNI,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info