Sidang kali ini, Majelis MK masih memberi kesempatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR untuk menyampaikan keterangannya. Dalam keterangannya yang diwakili Anggota Komisi III DPR John K. Aziz berpandangan seharusnya pemohon menempuh jalur permohonan praperadilan apabila mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK.
“Seharusnya pemohon dapat mengajukan permohonan praperadian jika memang memiliki bukti kesalahan penyidik dalam menetapkan status tersangka pemohon,” kata John di ruang sidang utama gedung MK Jakarta, Rabu (2/12).
Dia beralasan keabsahan tiga penyidik KPK, yakni Ambarita Damanik, Riska Anungnata, dan Yudi Kristiana yang menangani kasus OC Kaligis di Pengadilan Tipikor bukanlah persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan dengan konstitusi.
John menerangkan status penyidik KPK bersifat khusus karena lembaga antikorupsi itu merupakan lembaga extraordinary yang dirancang khusus untuk menangani kasus-kasuskorupsi. Dengan begitu, seluruh instrumen yang dimiliki KPK diatur sedemikian rupa dan mengabaikan ketentuan umum yang berlaku dalam hukum acara pidana umum. “Pasal 45 ayat (1) UU KPK merupakan lex spesialis dari KUHAP dalam penanganan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPK,” dalihnya.
Dengan begitu, penyidik KPK yang berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan juga harus terlebih dulu diberhentikan. Selanjutnya, sesuai Pasal 39 ayat (3) UU KPK, mereka diangkat kembali sebagai penyidik oleh KPK.
Menurut DPR, ketentuan pemberhentiandan pengangkatan penyidik KPK seperti diatur Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak bisa berdiri sendiri. Pasal itu memiliki keterkaitan dengan Pasal 21 UU KPK. Misalnya dalam Pasal 21 ayat (1) UU KPK menyebut komposisi KPK yang terdiri dari pimpinan, tim penasehat, dan pegawai KPK. Selain itu, Pasal 21 ayat (4) UU KPK ditegaskan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
“Dalam praktiknya, pimpinan KPK memiliki kewenangan mendistribusikan tugas dan wewenangnya kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam pasal a quo,” lanjutnya.
Dengan demikian, DPR berpandangan Pasal 21 UU KPK menunjukkan seluruh pimpinan KPK dari manapun asal institusinya dapat menjadi penyidik dan penuntut umum dalam perkara korupsi yang ditangani KPK. Hal ini lantaran KPK merupakan lembaga khusus yang tentunya penyidik KPK juga merupakan penyidik khusus. “Artinya, penyidik KPK dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apapun. Itu karena sifat kekhususan lembaganya,” kata John.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Muhammad Rullyandi menegaskan pihaknya tetap pada pendirian semula bahwa penyidik itu harus dari kepolisian. “Kenapa harus kepolisian karena pada dasarnya KPK itu dibentuk untuk membantu lembaga kepolisian, jadi itu sangat fundamental,” tegasnya.
Menurut dia, penyidik independen yang ada di KPK sebenarnya merupakan hasil penafsiran yang bersifat subjektif dari KPK sendiri. Artinya, ada upaya memperluas kewenangannya sendiri. Padahal lembaga itu didirikan untuk membantu tugas kepolisian, makanya penyidiknya harus polisi.
“Itu juga disebutkan dalam pasal 39 UU KPK yang menjelaskan, penyidik diberhentikan sementara dari kepolisian karena statusnya itu sebenarnya tetap sebagai polisi dan hanya memperbantukan KPK. Jadi, kalau penyidik independen bertentangan dengan KUHAP,” katanya.
Melalui kuasa hukum, terdakwa penyuapan hakim PTUN Medan, OC Kaligis menggugat Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Advokat senior itu merasa diperlakukan tidak adil atas tindakan projustitia KPK. Pasal 45 ayat (1) UU KPK terkait status penyidik yang diangkat dan diberhentikan KPK dan Pasal 46 ayat (2) UU KPK terkait jaminan hak-hak tersangka dengan tidak mengurangi hak-haknya.
Pasal-pasal itu dinilai multitafsir dalam penerapannya. Pasal 45 ayat (1) UU KPK sepanjang frasa ‘penyidik adalah penyidik pada KPK’ agar dimaknai pengertian penyidik yang diatur dalam Pasal 6 KUHAP (penyidik Polri dan PPNS, --red). Multitafsir juga terlihat pada Pasal 46 ayat (2) UU KPK, khususnya frasa “pemeriksaan tersangka” dimaknai ‘dilakukan dengan tidak mengurangi hak tersangka yang dijamin dalam KUHAP khususnya hak untuk mengajukan hak penangguhan penahanan’.
















