DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru
Terbaru

DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru

Antara lain kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik. Serta sanksi bagi PSE yang tidak melindungi anak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keenam belas, perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses atau memerintahkan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, pornografi, perjudian dan lain-lain. Ketujuh belas,  penambahan ketentuan tanggungjawab pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman dan inovatif.

Kedelapan belas, penambahan ketentuan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kesembilan belas, perubahan ketentuan pidana. Keduapuluh, ketentuan peralihan terkait beberapa pasal perubahan UU ITE sampai diberlakukannya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Demikian laporan Komisi I tentang keseluruhan hasil pembahasan, kami harap dapat diterima paripurna DPR RI,” imbuhnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mencatat 8 tahun pertama UU 11/2008 sejak diundangkan  dan diubah tahun 2016 dengan ditetapkannya UU No.19 Tahun 2016 menunjukan dinamika masyarakat yang mendorong penyempurnaan pasal-pasal UU ITE terutama ketentuan pidana terkait konten ilegal.

Revisi pertama UU ITE tahun 2016 ditujukan untuk memperkuat jaminan dan penguatan jaminan hak kebebasan orang lain sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis demi terwujud kepastian hukum. “Hampir 8 tahun sejak diterbitkan pertama UU ITE, masih terdapat kebutuhan penyesuaian. Hukum harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait