Semangat Revisi UU ITE Menghapus 'Pasal Karet'
Terbaru

Semangat Revisi UU ITE Menghapus 'Pasal Karet'

Sebagai bentuk keseriusan menghapus pasal karet Komisi I DPR membahas berulang kali ketentuan yang dianggap sebagai pasal karet bersama penyidik Polri dan Kejaksaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Fraksi PKS
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Fraksi PKS

Proses pembahasan perubahan kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir di DPR. Komisi I DPR sampai saat ini telah menjaring masukan dari berbagai misalnya soal sejumlah ‘pasal karet’ yang selama ini kerap menjerat masyarakat sipil.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan revisi kedua UU 11/2008 ini salah satunya didorong karena ada persoalan ‘pasal karet’. Maklum, dalam praktik penerapan UU 11/2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE terdapat pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi .

“Semangat kita menghilangkan itu dengan cara mengubah norma sehingga pasalnya tidak menjadi pasal karet lagi,” kata Abdul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR dengan sejumlah lembaga untuk menerima masukan atas revisi UU ITE, Rabu (23/08/2023).

Baca juga:

Dia menyebut ada yang menganggap DPR mempertahankan pasal karet UU ITE. Padahal, Komisi I DPR tidak mau mempertahankan ketentuan tersebut mengingat akan mempermalukan DPR jika UU ITE hasil revisi nanti masih memuat pasal karet. Sebagai salah satu bentuk keseriusan menghapus pasal karet UU 19/2016, Komisi I DPR membahas satu pasal karet sampai 8 kali pertemuan dengan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung. Sampai akhirnya pihak penyidik menilai ketentuan tersebut tidak ada celah lagi untuk digunakan.

“Ada ayat di pasal 27 UU ITE yang kita bahas sampai 8 kali pertemuan,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menerangkan, intinya hasil revisi kedua UU 11/2008 harus lebih baik ketimbang sebelumnya dan menghindari adanya kesalahan dalam menerapkan pasal. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi Pasal UU No.11 Tahun 2008 cukup membantu penyidik dalam menggunakan pasal.

“Walau disebut tidak punya kekuatan hukum tapi SKB itu sebagai panduan bagi aparat untuk menghindari kesalahan penerapan pasal atau ketika masuk ketentuan multi tafsir,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait