DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE
Utama

DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE

Secara bulat seluruh fraksi partai menyetujui RUU ITE diboyong ke dalam paripurna untuk diambil persetujuan menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana Raker Komisi I dengan Menkominfo dan Menkumham terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di Komplek Gedung DPR, Rabu (22/11/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana Raker Komisi I dengan Menkominfo dan Menkumham terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di Komplek Gedung DPR, Rabu (22/11/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Proses pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memasuki tahap akhir. Seluruh fraksi Komisi I DPR sepakat memboyong RUU ITE ke dalam rapat paripurna mendatang untuk diambil persetujuan menjadi UU.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid,mengatakan revisi yang dilakukan tak sekedar membahas ketentuan terkait dengan sanksi, tapi juga keamanan transaksi digital. Dalam rapat dengar pendapat umum dan berbagai masukan sepakat menyempurnakan ekosistem digital dalam melakukan transaksi elektronik.

“Dari laporan ketua panja (panitia kerja) cukup banyak perlindungan untuk transaksi digital dalam RUU ITE,” ujarnya dalam pembicaraan pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (22/11/2023).

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini terhadap RUU ITE. Yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Demokrat.

Baca juga:

Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional (Fraksi-PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Intinya, secara bulat seluruh fraksi menyepakati RUU ITE diboyong ke dalam rapat paripurna  dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II untuk memberikan persetujuan menjadi UU.

Sepertihalnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) yang diwakili Junico BP Siahaan, mengatakan fraksinya mengapresiasi perubahan substansi dan penyempurnaan sejumlah pasal dalam revisi kedua UU 11/2008. Perubahan RUU ITE merupakan jawaban atas persoalan dan dinamika di masyarakat seperti perbuatan yang dilarang mengenai muatan kesusilaan, perjudiaan, penghinaan, atau pencemaran nama baik dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait