DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE
Utama

DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE

Secara bulat seluruh fraksi partai menyetujui RUU ITE diboyong ke dalam paripurna untuk diambil persetujuan menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Setelah mendengar pendapat dan masukan, Fraksi Nasdem sepakat harus ada penjaminan hak korban tindak pidana UU ITE seperti penghapusan jejak digital dan perlindungan hak pribadi. Kami menerima revisi UU ITE menjadi UU,” ujar mantan penyiar radio itu.

Politisi fraksi PKB dari dapil Jawa Tengah VII, Taufiq R Abdullah, mengatakan fraksinya mendukung perubahan kedua UU ITE, karena implementasinya selama ini menimbulkan banyak persoalan. RUU ITE penting sebagai instrumen negara mengatur pembatasan HAM karena HAM dibatasi oleh HAM orang lain. Fraksi PKB berharap RUU ITE tidak menghambat dinamika pemikiran masyarakat, membungkam HAM terutama hak berekspresi dan berpendapat.

“Kami harap RUU ITE memberi kepastian hukum minimalisir pasal multitafsir yang rawan digunakan untuk kepentingan tertentu. Fraksi PKB menyatakan setuju RUU ini untuk dilanjutkan dalam proses berikutnya,” imbuhnya.

Perwakilan dari fraksi PKS, Sukamta, menilai perubahan kedua UU ITE perlu dilakukan karena ada sejumlah pasal yang dicabut melalui UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apalagi KUHP Nasional itu baru berlaku 3 tahun mendatang, tepatnya 2026. RUU ITE perlu menegaskan dan mengatur jelas semua ketentuan yang ada di dalamnya, sehingga tidak multitafsir atau dianggap karet yang ujungnya memakan banyak korban.

“Kami Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tentang perubahan kedua UU ITE dibawa ke pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Pemerintah setuju

Kesepakatan serupa juga disampaikan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Dia mengingatkan RUU perubahan kedua UU ITE telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR dalam surat tertanggal 16 Desember 2021.

Dalam surat itu Presiden Jokowi menugaskan Menkominfo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU ITE. Setelah 14 kali melakukan rapat pembahasan RUU ITE dengan DPR, akhirnya sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.

Dari berbagai perubahan yang diatur dalam RUU ITE, Budi menyoroti antara lain penguatan kewenangan PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penegakan hukum. Misalnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perlu kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) supaya memutus akses sementara rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital.

Kewenangan itu diperlukan, supaya pelaku tindak pidana siber kerap menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan dan menggunakan aset digital. “Pemerintah menyetujui naskah yang sudah disetujui Komisi I DPR untuk dibawa ke tingkat II,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait