Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tak menunjukan ada kemajuan berarti di parlemen. Padahal pemerintah sudah menyodorkan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke pimpinan DPR pada awal Mei 2023 lalu. Entah apa yang menjadi soal DPR belum juga mengagendakan pembahasan RUU tersebut.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mendesak DPR agar segera bergerak membahas RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah. Sebab RUU Perampasan Aset menjadi regulasi yang dirancang untuk melengkapi perangkat aturan yang ada saat ini.
“Khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (15/11/2023).
Dia mengatakan surat presiden (Surpres) dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disodorkan ke DPR menjadi penanda kesiapan pemerintah untuk membahas secara bersama-sama. Apalagi Surpres tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
Baca juga:
- Perlu Tancap Gas Proses RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
- Beragam Usulan untuk RUU Perampasan Aset
- Menakar Nasib RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Tahun Politik 2024
Sayangnya, hingga pertengahan November 2023 tak ada perkembangan berarti dari pimpinan DPR perihal nasib pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan pemerintah. Padahal, menurut Jaleswari, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi rancangan aturan yang bersifat strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pun dapat menjadi katalis untuk mempercepat reformasi hukum. KSP, kata Jaleswari pun memandang perlu ada penyempurnaan substansi dalam pembahasan RUU tersebut. Dia menyebut ada beberapa poin penting yang perlu disempurnakan dalam muatan materi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.