DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE
Utama

DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE

Secara bulat seluruh fraksi partai menyetujui RUU ITE diboyong ke dalam paripurna untuk diambil persetujuan menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Dengan ini kami fraksi PDIP menyetujui RUU ITE untuk diambil keputusan di tingkat 2 di rapat paripurna DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, berpandangan sejak awal UU ITE perlu diperbarui. Pembaruan hukum terjadap UU ITE untuk menjaga stabilitas demokrasi dan ekonomi dengan tetap mempertahankan kebebasan berpendapat, berserikat, dan jaminan rasa aman, martabat, dan kehormatan pribadi. Dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat dan berserikat serta transaksi elektronik harus dibuat batasan secara jelas dan terukur, tidak bias, dan memberikan efek jera.

“Maka kami dari fraksi Golkar menyetujui perubahan kedua UU ITE. Untuk kemudian dapat ditindaklanjuti menjadi UU dalam rapat sidang paripurna selanjutnya,” ujarnya.

Fraksi Gerindra melalui anggota Komisi I, Subarna mengatakan sejak pertama kali terbit UU 11/2008 membawa berbagai kemajuan. Salah satunya terbukti dari tingginya transaksi elektronik di berbagai sektor baik pemerintahan dan masyarakat. Ketentuan yang berpotensi harus disikapi hati-hati, dan perlu ada interpretasi resmi yang digunakan sebagai acuan semua pihak.

Literasi digital juga perlu ditingkatkan bagi semua lapisan masyarakat. Pembatasan yang diatur melalui UU ITE dalam rangka menjamin pengakuan dan penghormatan atas kebebasan orang lain. “Dengan ini menyatakan menyetujui dan mengesahkan RUU perubahan kedua UU ITE,” paparnya.

Juru bicara fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, mencatat banyak masukan masyarakat yang mendesak UU ITE segera dilakukan perbaikan. Menurutnya, UU ITE selama ini dinilai belum sepenuhnya melindungi korban terutama perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi dunia siber.

Misalnya, penyebaran materi bermuatan seksual membuat korban semakin distigma dan dikriminalisasi. Karenanya, RUU ITE harus mengatur penyebaran konten intim non konsensual, di mana korban tidak dipidana jika penyebaran yang dilakukan menggunakan sarana elektronik dilakukan tanpa persetujuannya.

Tags:

Berita Terkait