Rumusan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Bakal Dibenahi
Terbaru

Rumusan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Bakal Dibenahi

Penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak hanya memicu perdebatan di masyarakat terkait dengan aspek keadilannya, namun juga keprihatinan pemerintah terhadap penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses revisi UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus berlangsung di parlemen. Salah satu kegiatan yang dilakukan DPR adalah menjaring masukan dari berbagai pihak. Maklum, materi UU 19/2016 banyak menuai kontroversi, sehingga diperlukan revisi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, mengatakan implementasi UU 19/2016 selama ini tak jarang menimbulkan masalah seperti Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet.  Karenanya diperlukan rumusan baru agar tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

Pasal 27 ayat (3) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan Pasal 45 ayat (3) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Berbagai masukan yang disampaikan berbagai kalangan terhadap revisi UU ITE idealnya masuk dalam bagian penjelasan atau norma. Komisi yang dipimpinnya terus menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.

“Masukan dan saran untuk pasal ini akan kita selesaikan sebaik-baiknya bukan secepat-cepatnya, karena ini UU yang niatnya baik tetapi bisa merepotkan banyak pihak,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melalui keterangannya Jumat (9/6/2023) pekan kemarin.

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait