Pemerintah Usul Ada Mekanisme Restorative Justice dalam Revisi UU ITE
Terbaru

Pemerintah Usul Ada Mekanisme Restorative Justice dalam Revisi UU ITE

Usulan restorative justice merupakan salah satu masukan yang diperoleh pemerintah dari hasil diskusi publik yang digelar tahun 2022 lalu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Johnny G Plate saat rapat kerja dengan Komisi I DPR. Foto: Januar
Menkominfo Johnny G Plate saat rapat kerja dengan Komisi I DPR. Foto: Januar

Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir di DPR. Masing-masing fraksi di Komisi I DPR telah menyampaikan pandangannya terkait revisi tersebut yang pada intinya sepakat untuk melanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya. Pembahasan mulai digelar pada masa sidang DPR kelima yang dimulai 16 Mei-13 Juli 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan pemerintah siap menindaklanjuti pembahasan revisi kedua UU ITE sampai tuntas. Pemerintah telah membentuk panitia kerja (Panja) yang dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A Pangerapan.

Selain itu ada pula Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep Nana Mulyana, sebagai Wakil Ketua. Panja juga beranggotakan berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Mengingat pembahasan revisi kedua UU ITE ini akan dimulai dalam sidang kelima DPR yakni 16 Mei 2023, Johnny berharap pembahasan dapat dilakukan dengan cepat.

“UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi,” katanya dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM) di Komplek Gedung Parlemen, Senin (10/4/2023).

Baca juga:

Secara umum Johnny menyebut UU ITE intinya memuat 2 materi pokok. Pertama,  penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Kedua, peraturan kejahatan siber yang merujuk konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber. Menurutnya, Perubahan Kedua UU ITE juga memperbarui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber.

Johnny menyebut pemerintah telah menyiapkan berbagai hal untuk membahas revisi kedua UU ITE. Antara lain menjaring masukan dengan mengelar diskusi publik pada 2022, tahun lalu. Salah satu usulan adalah memasukan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam revisi UU ITE. Usulan itu dimuat dalam 2 bagian yakni keadilan restoratif berupa penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan sebagaimana Pasal 25 ayat 5 RUU dan penyelesaian di luar pengadilan.

Tags:

Berita Terkait