DPR Belum Punya Metode Pemilihan Capim KPK
Utama

DPR Belum Punya Metode Pemilihan Capim KPK

Diserahkan ke mekanisme politik

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Sistem skor yang dibuat oleh anggota DPR memang sulit untuk diterapkan. Pasalnya, sebagaimana dengan proses uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya, para anggota dewan tak terlalu banyak yang hadir dalam sesi tanya jawab dengan calon. Namun, begitu proses pemilihan, maka semua anggota dewan hadir untuk memberikan suaranya.

 

“Ini biasa terjadi di dewan, dan tak bisa dihindarkan,” ungkap Didi yang juga berprofesi advokat.

 

Didi menjelaskan tugas anggota di DPR sangat banyak. Dalam sehari, di waktu yang sama, seorang anggota dewan harus menghadiri dua atau tiga rapat. “Misalnya saya, di waktu yang sama harus mengikuti proses fit and proper test dan di tempat lain ada rapat panja,” tuturnya. 

 

“Saya rasa tak perlu semuanya hadir pada saat uji kelayakan dan kepatutan. Yang penting ada perwakilan fraksi, sehingga anggota yang tak bisa hadir bisa menitipkan pertanyaan ke rekannya yang lain. Lagipula, kalau semuanya hadir tapi tak menggali pemikiran si calon kan percuma saja,” jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Pansel bentukan pemerintah telah mengirim delapan nama capim KPK ke DPR. Mereka adalah Bambang Widjojanto (advokat), Yunus Hussein (mantan Kepala PPATK), Abdullah Hehamahua (penasehat KPK), Handoyo Sudrajat (Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK), Abraham Samad (advokat), Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja (Sekretaris Kompolnas), dan Ariyanto Sutadi (pensiunan Polri).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info