DPR Bentuk Pansus RUU Advokat
Aktual

DPR Bentuk Pansus RUU Advokat

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Bentuk Pansus RUU Advokat
Hukumonline

Setelah dibahas di tingkat Bamus DPR, kelanjutan pembahasan RUU Advokat dilakukan Panitia Khusus (Pansus). Demikian kesepakatan rapat paripurna DPR yang sekaligus mengesahkan 30 nama anggota Pansus RUU Advokat.

“Bagaimana, apakah disetujui sejumlah nama ini menjadi anggota Pansus RUU Advokat,” ujar Wakil Ketua DPR Sohibul Iman memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Selasa (17/9). “Setuju,” jawab serentak anggota dewan.

 

Dalam susunan 30 nama anggota Pansus, didominasi oleh anggota Komisi III. Seperti Azis Syamsuddin, Nudirman Munir, Deding Ishak, Edi Ramli Sitanggang, Ruhut P Sitompul, Harry Witjaksono, Trimedya Pandjaitan, Sayed Muhammad Muliady, M Nurdin, Ichsan Sulistio, Adang Daradjatun, M Nasir Djamil, A Yani, Dimyati Natakusuma, Desmon J Mahesa, dan Sarifuddin Sudding.

 

Anggota Pansus, Harry Witjaksono mengatakan pemilihan ketua Pansus akan dilakukan dalam rapat pertama. Menurutnya pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi. Siapapun ketuanya nanti, semangat seluruh anggota Pansus intinya sama, yakni memperkuat profesi advokat.

 

“Walaupun kita berbeda fraksi, tapi misinya sama untuk advokat ini. Ini agak beda dengan UU lain, karena sebagian besar didominasi oleh para advokat juga. Semangatnnya semua sama, untuk memperkuat advokat,” pungkas politisi Demokrat itu.

Tags:

Berita Terkait