Sedianya, Senin (23/9) komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menghadiri undangan Komisi III DPR untuk klarifikasi akan pernyataan terkait dugaan calo dalam seleksi calon hakim agung (CHA). Tapi, yang diundang batal datang.
Mantan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lebih memilih pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Jawa Timur. Demikian disampaikan Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika. “Ini surat balasan komisioner KY lebih memilih hadir pelantikan bupati Jombang, ketimbang hadir di sini memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Pasek kesal akan tindakan Imam. Menurutnya undangan dari DPR harus didahulukan. Apalagi pernyataanya cenderung menyudutkan Komisi III yang sedang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 CHA. Pernyataan itu dinilai Pasek mengganggu jalannya uji kelayakan dan kepatutan CHA, meski dalam Imam menyebutkan dugaan praktik percaloan terjadi pada 2012. “Tapi kenapa dulu tidak dilaporkan ke KPK,” ujarnya.
Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding juga ikut geram. Ia meminta pimpinan komisi agar mengundang kembali Imam.
Klarifikasi Imam dia nilai penting guna membongkar siapa gerangan calo seleksi CHA di Komisi III yang dimaksud. Selain itu, Sudding meminta dihadirkan hakim agung yang diloloskan ke Komisi III. “Anggota komisi yang ditunjuk nanti kita rekomendasikan ke BK. Tapi kami minta jangan cuma wacana, tapi berani menunjuk,” ujarnya.
Ahmad Yani sependapat dengan Sudding. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu mengatakan harkat dan martabat Komisi III sedang diuji dengan adanya insiden ‘lobi toilet’. “Kalau perlu sebelum ada klarifikasi, pemilihan kita tunda,” katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Fachri Hamzah menambahkan penundaan dilakukan agar Badan Kehormatan (BK) DPR dan KY dapat melakukan investigasi. Menurutnya Komisi III perlu menyerahkan sepenuhnya kepada BK untuk menelusuri dugaan praktik suap itu dengan membentuk tim investigasi. Fachri tidak sependapat dengan memberikan klarifikasi dilakukan secara terbuka.
Menurutnya hasil dari investigasi BK nanti harus dibuka ke publik. Pasalnya seleksi CHA yang dilakukan secara transparan. Oleh sebab itu, jika telah dilakukan investigasi, maka BK wajib membuha hasilnya. “Serahkan kepada BK dan minta dilakukan investigasi. Karena isue ini sudah diangkat ke publik, maka tunda pemilihan,” ujarnya.
Sedangkan Trimedya Pandjaitan menegaskan klarifikasi yang dilakukan oleh anggota DPR sebaiknya tidak dilakukan secara terbuka. Menurutnya dilakukan secara tertutup menurut jauh lebih etik tanpa mengesampingkan asas tranparansi. Terpenting, hasil dari pemeriksaan maupun investigasi nantinya dibuka ke publik.
Trimedya yang juga menjabat ketua BK itu menegaskan pemeriksaan boleh jadi nantinya dimulai dengan memiinta penjelasan dari Imam Anshori Saleh. Menurutnya, pernyataan Imam perlu dijelaskan ke publik agar tidak menjadi bias dan menuai opini. Apalagi Imam sempat menyebut angka mencapai Rp1,4 miliar yang diperuntukan upaya suap. “Yah sekaligus membongkar benar tidak Rp1,4 miliar itu. Tapi itu kan terkait dengan seleksi hakim agung tahun 2012, bukan yang sekarang,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori Saleh masih merahasiakan nama calo seleksi calon hakim agung. Dirinya, khawatir jika menyebut nama sekarang akan dijadikan senjata politik partai tertentu karena mau menjelang pemilihan umum 2014. “Kalaupun saya mau nyebut nama, tentunya bukan di muka umum seperti ini. Kalau persoalan ini sangat serius, kita siap menyebut dan prosesnya lanjut, tak sekedar formalitas yang lama-kelamaan ‘ke laut’ (menghilang, red),” kata Imam di Gedung KY, Jum’at (20/9).
Dia membenarkan pernah ada praktik percaloan dalam proses seleksi CHA yang dilakukan anggota Komisi III DPR sebagai perantara atas permintaan CHA tertentu. ”Pernah ditawari, Rp1,4 miliar. Maksudnya masing-masing komisioner Rp200 juta (KY terdiri atas 7 komisioner). Lewat DPR (sebagai perantara) jadi pialangnya nawarin itu,” ungkap Komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga ini.
Namun, saat itu dirinya menolak dengan cara yang halus dengan nada canda bahwa uang Rp1,4 miliar tidak bisa diterima. Sebagai konsekuensinya, walaupun ternyata nilai calon hakim agung terkait bagus, tetap tidak kita diterima. ”Kita coret, kalau calon hakim agung bisa dibeli begitu, bagaimana coba,” pungkasnya.
















