“Kami sejak awal sudah kerja keras, tapi itu bagian dari dinamika yang harus kita hadapi, Alhamdulillah. Kami mencoba merasakan itu (kritikan dan tudingan). Silakan saja dinilai, apakah yang sudah kita sampaikan ada yang tidak benar?” Baca Juga: Pesan Para Tokoh Terkait Seleksi Capim KPK
Anggota Pansel Prof Indriyanto Senoadji menambahkan kaitan LHKPN merujuk Pasal 29 huruf k UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Kata “mengumumkan” mesti diartikan ketika calon terpilih secara definitif. Dia beralasan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap capim. Sebab, para pendaftar tidak hanya berasal penyelenggara negara, PNS, aparat penegak hukum, tetapi ada yang berasal dari akademisi dan advokat.
“Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak. Ini sebenarnya agar ada equal treatment saja,” dalihnya.
Menurutnya, tak pernah ada pemahaman di Pansel, integritas calon diukur saat pendaftaran. Sebagai salah satu tim perumus UU KPK dan pernah berada di dalam lembaga antirasuah itu, cukup memahami sejarah pembentukan Pansel dan rekrutmen Capim KPK. Karena itu, Indriyanto enggan menggubris suara-suara sumbang di luar Pansel.
“Baru sekarang aja (Seleksi Capim KPK periode 2019-2023) ribut. Ributnya karena Panselnya sejak awal sudah enggak dipercaya, ya saya sih tetap jalan saja,” katanya.
















