DPR Didesak Inisiatif Bahas RUU Peradilan Militer
Berita

DPR Didesak Inisiatif Bahas RUU Peradilan Militer

Agar proses hukum pada oknum militer transparan.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
DPR Didesak Inisiatif Bahas RUU Peradilan Militer
Hukumonline

Koalisi Masyarakat untuk Tuntaskan Kasus Penyerbuan ke Lapas Cebonganmeminta pembahasan RUU Peradilan Militer yang dibahas sejak 2009 segera dituntaskan. DPR diminta menginisiasi pembahasan kembali RUU tersebut.

“Agar oknum militer yang melakukan tindak pidana umum dapat diproses di peradilan umum dan penanganan perkara di pengadilan militer jadi transparan,” ujar salah satu anggota koalisi, Poengky Indarti yang juga tercatat sebagai Direktur Eksekutif Imparsial di DPR, Rabu (3/4).

Berdasarkan catatan hukumonline, Imparsial aktif mendesak agar UU Peradilan Militer segera diperbarui. Peradilan militer selama ini menjadi sarang impunitas. Pengadilan militer mengadili aparat militer baik yang melakukan tindakan kriminal maupun yang melakukan kejahatan militer.

Proses hukum semua anggota militer di Pengadilan Militer tanpa melihat kejahatannya mengakibatkan proses peradilan cenderung melindungi terdakwa, dan menimbulkan impunitas. “Ini menjadi satu benteng kekuatan bagi militer untuk tetap mempertahankan impunitasnya,” ungkap Poengky.

Aktivis Indonesia Police Watch Neta S Panepada kesempatan sama menilaikasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI sudah beberapa kali terjadi. “Tapi proses hukumnya tidak pernah jelas.”

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menegaskan DPR akan mengambil inisiatif melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer yang terbengkalai jika pemerintah sudah tidak ada keinginan untuk melanjutkannya.

“Jika pemerintah tidak ada lagi inisiatif untuk melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer, maka DPR RI akan mengambil alih untuk melanjutkan pembahasannya," kata Pramono Anungpada kesempatan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait