DPR Didesak Inisiatif Bahas RUU Peradilan Militer
Berita

DPR Didesak Inisiatif Bahas RUU Peradilan Militer

Agar proses hukum pada oknum militer transparan.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

Wakil ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin pada hari yang sama menyatakan pembahasan RUU yang dilakukan Pansus menyisakan tujuh Daftar Isian Masalah (DIM). Ada tarik menarik yang alot terkait dugaan pidana yang dilakukan oknum TNI diserahkan ke peradilan umum lantaran asas persamaan di mata hukum. “Itu yang alot,” imbuhnya.

Kala itu, urainya Badan Legislasi menyepakati RUU Peradilan Militer tak lagi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Lantaran RUU Peradilan Militer menjadi inisiatif pemerintah, maka DPR bersifat menunggu. Namun terbuka kemungkinan DPR mengambil RUU Peradilan militer menjadi inisiatif DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kalau mau dilakukan perubahan sesuai mekanisme menjadi usulan DPR bisa-bisa saja, kami serahkan ke fraksi apakah disetujui menjadi usulan DPR,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, DPR RI saat ini sedang membahas revisi paket undang-undang hukum yakni revisi UU KUHAPdan KUHP, UU Kejaksaan Agung, dan UU Mahkamah Agung. Jika pembahasan RUU Peradilan Militer dilanjutkan, bisa disinergikan dengan pembasan paket UU Hukum.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi I Helmi Fauzi membenarkan pendapat koalisi. Yaitu, terkatung-katungnya pembahasan RUU Peradilan berdampak sulitnya menyeret oknum militer ke peradilan yang objektif dan independen. Akibatnya, pelanggaran HAM yang diduga dilakukan aparat TNI, peradilan tidak berjalan berimbang.

Menurutnya, DPR telah berulang kali menanyakan ke pihak Kemenkumham. Sayangnya kerap berkelit. Padahal, kelanjutan pembentukan RUU Peradilan Militer amanat dari UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dengan terbengkalainya kelanjutan pembahasan RUU Militer, menurutnya dimungkinkan DPR akan mengambil dan menjadi pengusul inisiatif DPR terhadap rancangan regulasi tersebut. Selain itu, DPR berharap pihak dari koalisi masyarakat sipil memberikan masukan soal naskah akademik sebagai prasyarat kelanjutan pembahasan RUU Militer.

Tags:

Berita Terkait