Dikutip dari situs Wapres RI, Jumat (19/8), Wakil Presiden Boediono mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait rencana moratorium CPNS. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Soeyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Birokrasi EE Mangindaan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penetapan moratorium CPNS akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Saat ini, SKB sedang dalam tahap finalisasi dan Wapres meminta SKB ini sudah terbit pada minggu depan.
“Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011 dan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012,” kata Gamawan.
Tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional. Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian.
Namun, Menpan RB EE Mangindaan menambahkan kebijakan moratorium ini bakal menitikberatkan untuk PNS administrasi saja. Pasalnya, jumlah pegawai administrasi di setiap kota sudah sangat banyak dan cenderung menghabiskan anggaran negara. “Kalau untuk bagian administrasi pada umumnya sudah berlebih di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Menpan, penerimaan pegawai profesional tetap akan dilakukan, seperti tenaga pendidik sehingga perekrutan guru dan dosen. Selain itu, tenaga kesehatan dan tenaga keamanan akan terus direkrut.
















