DPR Fokus Garap 4 Agenda Strategis
Utama

DPR Fokus Garap 4 Agenda Strategis

Mulai soal legislasi hingga persiapan tahapan penyelenggaran pemilihan umum 2024.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Situasi dan kondisi yang mulai kondusif belakangan terakhir, tak lepas dari kerja bersama dan gotong royong dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari kasus Covid-19 yang mengalami tren penurunan, vaksinasi terus meningkat, dan kegiatan perekonomian masyaraakat mulai pulih secara bertahap. Hal tersebut berdampak pula terhadap sejumlah agenda yang bakal digarap DPR.

“Masa persidangan V akan berisikan sejumlah agenda strategis,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan pidato pembukaan masa sidang V di Komplek Gedung DPR, Selasa (17/5/2022).

Dasco merinci agenda strategis tersebut. Pertama, penuntasan berbagai pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah berstatus pembahasan tingkat pertama. Ada banyak RUU yang perlu dilanjutkan pembahasannya agar dapat segera rampung dan disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Seperti RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; Revisi terhadap UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); RUU Hukum Acara Perdata (HAP); RUU tentang Praktik Psikologi. Selanjutnya, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahuun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan RUU tentang Landas Kontinen.

Baca Juga:

Dia menerangkan DPR, pemerintah, dan DPD bakal memprioritaskan penuntasan sejumlah RUU tersebut yang berstatus pembahasan tingkat pertama. Khususnya dalam upaya memenuhi kebutuhan hukum nasional dan mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional. Tentunya, dalam pembentukan legislasi melalui pembahasan, semakin dituntut adanya ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangannya.

“DPR berkomitmen RUU yang dihasilkan selaras dengan konstitusi; memiliki landasan sosiologis yang kuat; mengedepankan kepentingan nasional; membuka ruang partisipasi publik sebagaimana amanat konstitusi, UU 12/2011, dan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.”

Tags:

Berita Terkait