DPR Loloskan 3 Calon Hakim Agung
Terbaru

DPR Loloskan 3 Calon Hakim Agung

Dari 9 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan DPR hanya meloloskan 3 calon sebagai hakim agung.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Tiga calon hakim agung terpilih dalam rapat paripurna. Foto: tangkapan layar youtube
Tiga calon hakim agung terpilih dalam rapat paripurna. Foto: tangkapan layar youtube

Komisi III DPR telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Senin (27/03/2023) lalu. Dari total 9 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA yang mengikuti proses tersebut ujungnya DPR hanya meloloskan 3 calon hakim agung menjadi hakim agung yakni Lucas Prakoso untuk kamar perdata,  Imron Rosyadi untuk kamar agama, dan Lulik Tri Cahyaningrum untuk kamar Tata Usaha Negara.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap 9 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA itu ditetapkan dalam sidang paripurna DPR ke-20 yang berlangsung, Selasa (04/04/2023). “Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung 2022/2023 itu dapat disetujui?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (4/4/2023).

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi III D Pangeran Khairul Saleh, dalam laporan akhirnya mengatakan, sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan itu komisi yang dipimpinnya telah mengumumkannya kepada publik untuk mendapat masukan. Para calon juga diminta membuat makalah untuk mengetahui visi dan misi yang bersangkutan ketika terpilih.

Komisi III DPR juga melakukan rapat dengan Komisi Yiudisial (KY) selaku panitia seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA. Uji kepatutan dan kelayakan digelar 27-28 Maret 2023, dilanjutkan rapat pleno guna mendengar pandangan fraksi untuk memberi persetujuan atau tidak dari 6 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM.

Dalam menilai para calon itu Khairul menjelaskan mencermati kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral. Berbagai hal itu dianggap sebagai syarat penting untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk meufakat dan berdasarkan pandangan seluruh fraksi disetujui ada 3 calon hakim agung yang lolos menjadi hakim agung.

“Lucas Prakoso untuk kamar perdata, Imron Rosyadi untuk kamar agama, dan Lulik Tri Cahyaningrum untuk kamar Tata Usaha Negara,”

Terpisah, juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan prinsipnya KY menghormati keputusan DPR karens secara konstitusional persetujuan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc MA berada di DPR. KY akan melakukan seleksi apabila sudah ada surat permintaan dari MA.

Selain itu Miko menjelaskan tak mudah melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, khususnya calon hakim ad hoc HAM MA. Misalnya bagaimana mendorong agar calon-calon potensial dapat mendaftarkan dirinya sebagai calon. “Persoalan ini perlu dipecahkan secara bersama-sama,” usulnya.

Tantangan lainnya adalah kepastian perkara yang akan ditangani hakim ad hoc HAM di MA. Miko mencatat sampai saat ini perkara yang pasti ditangani adalah perkara Paniai, Papua dan hanya satu berkas perkara. Sementara, masa tugas hakim ad hoc di MA bersifat periodik, untuk masa waktu tertentu. Selama masa jabatan itu, hakim ad hoc di MA tidak boleh menjalankan pekerjaan lain.

Tags:

Berita Terkait