Komisi Yudisial Terima 3 Laporan Terkait Majelis Hakim PN Jakpus Penundaan Pemilu
Utama

Komisi Yudisial Terima 3 Laporan Terkait Majelis Hakim PN Jakpus Penundaan Pemilu

KY melihat laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih; Kongres Pemuda Indonesia; serta Persatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia per 6 Maret 2023 itu sebagai perkara prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua Bidang Kajian Hukum dan Kebijakan Publik IKA FH Trisakti Bayu Saputra Muslimin saat FGD bertajuk 'Pemilu ditunda Siapa Dalangnya?', Senin (20/3/2023).
Ketua Bidang Kajian Hukum dan Kebijakan Publik IKA FH Trisakti Bayu Saputra Muslimin saat FGD bertajuk 'Pemilu ditunda Siapa Dalangnya?', Senin (20/3/2023).

Terbitnya Putusan No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terus mendulang atensi publik. Publik menyoroti putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu lantaran menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Melihat hal itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH USAKTI) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang terbuka untuk umum di Ruang Seminar Gedung H, Kampus A, FH Universitas Trisakti.

“Publik merasa aneh. Kenapa putusan ini bisa heboh karena substansi dari putusan memang, satu paling jelas, seolah-olah ingin melawan konstitusi kita yang mengamanatkan pemilihan itu dilakukan sekali dalam 5 tahun,” ujar Ketua Bidang Kajian Hukum dan Kebijakan Publik IKA FH Trisakti Bayu Saputra Muslimin dalam FGD bertajuk “Pemilu ditunda Siapa Dalangnya?”, Senin (20/3/2023) kemarin.

Baca Juga:

Menurutnya, yang bisa menguji terhadap UU terhadap UUD adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. “Kenapa PN sebagai pengadilan tingkat pertama seolah berani mengeluarkan putusan semacam ini? Maka dari itu, Trisakti sebagai guardian of constitution, guardian of reformation, guardian of democracy harus ikut terlibat aktif. Dalam menggagalkan segala upaya-upaya yang ingin merusak demokrasi kita yang sudah dibangun dengan berdarah-darah,” kata dia.

Ia menuturkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah di luar gugatan yang dilayangkan Partai Prima selaku Tergugat. Dengan kata lain, sambungnya, dalam hal ini majelis hakim sudah membuat putusan tersendiri, sehingga patut diduga majelis hakim telah melakukan ultra petita. Ialah memutus putusan di luar tuntutan dari para penggugat (Partai Prima).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi Yudisial (Jubir KY) Miko Ginting yang membeberkan telah diterimanya 3 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang memutus Putusan No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Para pengirim laporan berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih; Kongres Pemuda Indonesia; serta Persatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

“Kita sangat terbuka kalau teman-teman bisa memberikan laporan kepada KY. Kenapa laporan penting? KY itu forum etik ya, dalam konstitusi disebut sebagai sebuah komisi yang mempunyai wewenang lain dalam rangka menjalankan dan menegakkan kehormatan hakim. Bisa tidak sih, KY inisiatif langsung bila menemukan temuan? Bisa, tapi alangkah baiknya ketika ada laporan masyarakat yang masuk ke KY sebagai basis,” terang Miko.

Tags:

Berita Terkait