Komisi Yudisial Terima 3 Laporan Terkait Majelis Hakim PN Jakpus Penundaan Pemilu
Utama

Komisi Yudisial Terima 3 Laporan Terkait Majelis Hakim PN Jakpus Penundaan Pemilu

KY melihat laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih; Kongres Pemuda Indonesia; serta Persatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia per 6 Maret 2023 itu sebagai perkara prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Sejak didirikan, KY memiliki dua hal penting yang perlu dilaksanakan. Di satu sisi ialah untuk melindungi masyarakat para pencari keadilan, namun di sisi lain juga mempunyai posisi untuk menjaga kehormatan hakim. “3 kelompok sudah memberi laporan ke KY per 6 Maret 2023. Dalilnya hampir sama ketiga ini,” ungkapnya.

Hukumonline.com

Jubir KY Miko Ginting.

Pertama, terdapat persinggungan antara kompetensi dengan penabrakan terhadap beberapa aturan peraturan perundang-undangan. Mulai dari konstitusi (UUD 1945), UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sampai dengan Peraturan MK. Tepatnya, PMK No.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No.5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

“Laporan sudah diterima, tapi karena ada proses, kita tidak bisa (langsung) ngasih tahu sanksi. Ada proses yang mesti dilalui. KY juga melihat perkara ini sebagai perkara prioritas untuk kita lakukan pemeriksaan. Kami tidak bisa menilai putusan ini baik atau buruk, benar atau salah, itu sesuai doktrin hukum juga res judicata (putusan hakim harus dianggap benar).”

Dengan demikian, yang mungkin bakal ditelusuri lebih lanjut adalah perihal cara mengadili atau pelangaran hukum acara berkenaan dengan dugaan pelanggaran butir profesionalitas. Tetapi memang proses yang tengah berlangsung saat ini di KY masih belum masuk pada skema pemeriksaan. Mengingat, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai Peraturan KY No.2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

“Kita harus register dulu, verifikasi, sidang panel dihadiri 3 Komisioner. Kemudian di situ dinyatakan laporan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak? Kalau dapat, kita akan melakukan pemeriksaan. Kita akan panggil terlapornya, panggil saksinya, dan di ujungnya ada sidang pleno yang menyatakan laporan ini terbukti atau tidak? Tentu dari sisi waktu, kompleksitas itu akan menentukan lama atau singkatnya waktu pendalaman. Tapi yang pasti KY akan bekerja dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.”

Sebagai informasi, majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai hakim ketua, H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota mengeluarkan putusan No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (02/03/2023). Pada amarnya, perkara antara Partai Prima melawan KPU RI ini memuat 7 poin penting.

Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat. Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat.

Tags:

Berita Terkait