DPR Merasa Gundah atas Putusan-Putusan MK
Berita

DPR Merasa Gundah atas Putusan-Putusan MK

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku gundah atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak berlaku atau merevisi suatu undang-undang.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
DPR Merasa Gundah atas Putusan-Putusan MK
Hukumonline

 

Disamping itu, kata Agung, DPR akan melakukan introspeksi agar dalam pembuatan suatu undang-undang tetap berlandaskan Konstitusi. Hal itu dilakukan setelah mendapat penjelasan dari pimpinan MK tentang independensi lembaga itu dalam memutus suatu judicial review. 

 

Untuk menghindari kemungkinan banyaknya undang-undang yang dibatalkan atau direvisi lewat pengujian ke MK, DPR akan memperbaiki mekanisme penyusunan risalah persidangan. Sebab, risalah pembahasan suatu undang-undang di DPR berguna sebagai alat bukti di MK. Risalah akan menunjukkan suasana kebatinan atau latar belakang masuknya suatu klausul dalam undang-undang. Kalau ada risalahnya, sedikit pun akan besar manfaatnya, kata Ketua DPR asal Partai Golkar itu.

 

Produk DPR yang sudah dibatalkan MK antara lain Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Pemberlakuan UU Terorisme untuk kasus bom Bali. Sementara, UU Penyiaran, UU Advokat, UU Migas termasuk di antara yang sebagian isinya dikoreksi MK.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) HR Agung Laksono mengatakan bahwa pihaknya tidak sampai tahap kecewa terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kami tidak ada istilah kecewa. Kalau soal ada kegundahan, itu biasa-biasa saja ujar Agung.

 

Pernyataan Agung tersebut menjawab pertanyaan hukumonline usai pertemuan konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Senin (8/3). Selain Agung, pimpinan DPR yang hadir dalam forum konsultasi itu adalah Wakil Ketua DPR Zainal Ma'arif. Selain HM Laica Marzuki, pertemuan dihadiri seluruh hakim konstitusi, Sekjen MK Djanedri M Gaffar dan Ketua Panitera MK Ahmad Fadlil Sumadi.

 

Menurut Ketua MK Jimly Asshiddiqie, pertemuan kali ini merupakan balasan atas pertemuan konsultasi serupa yang berlangsung di DPR beberapa waktu lalu. Pertemuan itu antara lain membahas kesepahaman tentang proses judicial review undang-undang melalui MK.

 

Kegundahan DPR itu bisa jadi disebabkan oleh kesan bahwa MK begitu mudah membatalkan suatu undang-undang. Dikatakan Agung Laksono, suatu undang-undang dibuat oleh institusi negara yang beranggotakan 550 orang bersama Pemerintah. DItambah lagi stakeholders yang terkait dengan suatu materi undang-undang. Kok bisa dibatalkan oleh hanya 9 atau bahkan 5 orang hakim konstitusi saja, ketus Agung.

 

Agung mengakui kursi DPR diisi oleh mayoritas politisi, sehingga produk perundang-undangannya pun tidak lepas dari politik. Namun, DPR sudah berusaha meningkatkan kualititas tenaga-tenaga professional di luar politisi seperti tenaga legal drafting. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: