DPR Minta Pembahasan RUU Pertanahan Libatkan Kementerian Terkait
Berita

DPR Minta Pembahasan RUU Pertanahan Libatkan Kementerian Terkait

Karena beragam persoalan pertanahan terkait kewenangan kementerian atau lembaga lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini menambahkan RUU Pertanahan harus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak dalam hal pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Menyoal keinginan beberapa pihak mendesak agar dapat disahkan sebelum masa berakhir DPR periode 2014-2019 perlu melihat situasinya,” lanjutnya.

 

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyarankan Presiden untuk merevisi Surpres sesegera mungkin. Sebab, bila Presiden hanya menugaskan satu kementerian bakal menimbulkan banyak persoalan dalam pembahasan. Pemerintah semestinya melihat persoalan pertanahan dari ruang lingkup yang lebih luas.

 

“Karena faktanya konflik agraria sering terjadi di kawasan kehutanan, perkebunan, pertanian, konflik aset negara dan BUMN,” kata dia.

 

Menurutnya, UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria tidak memisahkan antara tanah di luar kawasan hutan dan tanah kawasan hutan, sehingga UU 5/1960 tidak bersifat sektoral. Namun, RUU Pertanahan cenderung mengatur otoritas Kementerian ATR/BPN. “Menjadi masalah bila hanya Kementerian ATR/BPN yang sering diajak konsultasi dan dimintakan masukan dalam pembuatan RUU Pertanahan.”

 

Dewi menilai dalam bab reforma agraria dalam RUU Pertanahan tidak mengatur otoritas/kewenangan kementerian lain. Misalnya, bagaimana sumber tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Persoalan tersebut, bagi Dewi, semestinya ada koordinasi dengan KLKH.

 

Demikian pula, konflik agraria pertanian, antara masyarakat dengan perusahaan yang mengantongi izin hak guna (usaha) lahan perkebunan oleh perusahaan swasta. Persoalan ini terkait Kementerian Pertanian. Menurutnya, pilihan merevisi Surpres menjadi keharusan dengan menunjuk Kementerian ATR/BPN menjadi leading sector dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Surpres revisinya harus menyebutkan lembaga lain yang dilibatkan dalam pembahasan dengan Panja DPR.

 

“Jadi koordinasi dengan kementerian terkait. Karena masalah pertanahan sudah sangat kronis,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait