DPR Minta Peradi RBA Kawal RUU Hukum Acara Perdata
Terbaru

DPR Minta Peradi RBA Kawal RUU Hukum Acara Perdata

DPR meminta Peradi mengutus satu orang agar untuk terlibat dalam setiap pembahasan RUU Hukum Acara Perdata antara DPR dan pemerintah agar bisa memberikan feed back.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi RBA terkait pembahasan RUU Hukum Acara Perdata di ruang Komisi III DPR, Kamis (2/6/2022). Foto: RFQ
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi RBA terkait pembahasan RUU Hukum Acara Perdata di ruang Komisi III DPR, Kamis (2/6/2022). Foto: RFQ

DPR terus menyerap aspirasi dan masukan dari sejumlah para pemangku kepentingan terhadap RUU Hukum Acara Perdata. Salah satunya, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Advokat Bersama (Peradi RBA) di bawah pimpinan Luhut MP Pangaribuan telah memberi masukan. Dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata nantinya, DPR mengajak Peradi RBA mengawal proses pembahasan RUU Hukum Acara Perdata ini agar ada umpan balik dari organisasi advokat.

“Nanti kami mengajak pada setiap pembahasan, mudah-mudahan pemerintah setuju dan kami akan mengundang satu orang perwakilan (Peradi RBA, red) agar memberi masukan,” ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Peradi RBA di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/6/2022).

Adies mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi advokat mengawal dengan baik pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang berlatar belakang advokat itu menyadari nantinya pengguna Hukum Acara Perdata lebih banyak profesional hukum termasuk advokat. Dia berharap pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang dapat digunakan dalam kerja-kerja penegakan hukum.

“Toh kita juga nanti sebagai user. Kami juga kalau pensiun kembali lagi (menjadi advokat, red) menggunakan UU ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Anggota Komisi III I Wayan Sudirta melanjutkan Peradi RBA agar membentuk tim khusus dengan melibatkan para akademisi ataupun ahli hukum agar memberikan masukan terhadap RUU Hukum Acara Perdata. Agar saat pembahasan RUU Hukum Acara Perdata antara DPR dan pemerintah, Peradi RBA tetap bisa memberi masukan dan usulan. “Lengkapilah masukan Anda dengan membentuk tim yang permanen,” saran dia.

Bak gayung bersambut, Wakil Ketua Umum Peradi RBA Roy Rening merespon positif. Menurutnya, ajakan pimpinan Panja menjadi hal yang perlu direspon dengan mempersiapkan segala sesuatunya untuk memperkaya materi muatan RUU Hukum Acara Perdata. “Peradi RBA juga telah memiliki tim yang membahas RUU Hukum Acara Perdata di internal,” kata Roy Rening.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait