DPR-Pemerintah 'Kuliti' 29 Klaster RUU KUHAP, dari Pemblokiran hingga Kamera Pengawas
Utama

DPR-Pemerintah 'Kuliti' 29 Klaster RUU KUHAP, dari Pemblokiran hingga Kamera Pengawas

Pemblokiran disepakati termasuk informasi dan dokumen elektronik. Pengaturan penyandang disabilitas lebih rinci, dimana keterangannya punya nilai yang sama dengan orang bukan penyandang disabilitas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat panja RUU KUHAP dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (13/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat panja RUU KUHAP dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (13/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berlanjut. Pemerintah dan Komisi III DPR menguliti 29 klaster masalah RUU KUHAP. Yakni pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus dan kelompok rentan.

Selanjutnya, pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai, mekanisme restorative justice. Mekanisme penahanan hakim yang diduga melanggar hukum, Ketua Mahkamah Agung (KMA) sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan, hak korban, perluasan pra peradilan, dan penyanderaan.

Berikutnya, penyesuaian dengan Pasal 69 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), perluasan alat bukti, penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi, dan pelaksanaan pidana angsuran. Bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, hak perlindungan sementara, mekanisme restorative justice, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup.

“Panja (panitia kerja) RUU KUHAP perlu mencermati klaster-klaster tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat panja RUU KUHAP, Rabu (13/11/2025).

Baca juga:

Soal pemblokiran, Pasal 1 angka 35 tentang definisi pemblokiran memuat tentang informasi dan dokumen elektronik. Sehingga berbunyi ‘Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk hakim dengan penerapannya’.

Polri sebagaimana penyidik utama seperti disebut Pasal 6 ayat (1) awalnya disepakati untuk dihapus sesuai usulan berbagai pihak. Tapi Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan ada putusan MK yang menegaskan Polri sebagai penyidik utama. Alhasil, RUU KUHAP tetap menggunakan istilah Polri sebagai penyidik utama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info