DPR Sahkan Dua RUU Kontroversial
Berita

DPR Sahkan Dua RUU Kontroversial

Seluruh Fraksi menyetujui pengesahan RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan Aceh.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Anggota DPR dari F-PKB Nursyahbani Katjasungkana menyatakan bahwa sejak awal PKB telah berusaha mengacu pada berbagai ketentuan seperti pasal 28 D, 28 EE, 28 I, UU HAM. Ia menambahkan jika ada ketentuan yang oleh masyarakat dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 seperti pasal 23 I yang tidak melindungi buruh migran dan pasal 26 ayat (1) jo ayat (3) dan (4), F-PKB menyampaikan permohonan maaf. Tapi PKB telah melakukan negosiasi dan lobi yang maksimal, kata Nursyahbani.

 

F-PKB memberikan beberapa catatan akhir, antara lain meminta Menteri Hukum dan HAM untuk memenuhi ketentuan penutup yang dengan tegas memerintahkan peraturan pelaksanaan dimana untuk PP paling lambat 6 bulan. Hal ini untuk mencegah praktek non enforcement yang biasanya terjadi.

 

F-PKB juga berharap Menteri dapat melakukan pengawasan penuh agar praktek pungli dapat dihapuskan. Selain itu, F-PKB menyarankan agar Menteri segera mensosialisasikan UU Kewarganegaraan ini dengan menggunakan  berbagai media. F-PKB berharap RUU Keimigrasian yang akan segera dibahas nantinya dapat disesuaikan dengan prinsip dan ketentuan yang ada dalam UU Kewarganegaraan. Misalnya UU Imigrasi hendaknya dapat memberi kemudahan pada anak-anak yang tidak memilih menjadi Warga Negara Indonesia agar dapat memperoleh izin tingal tetap sebagaimana yang diberikan kepada orang tua yang asing sesuai pasal 19 ayat (3) UU Kewarganegaraan, ucap Nursyahbani.

 

Sebelum RUU ini disahkan, anggota F-PDIP Cyprianus menyampaikan interupsi terkait dua pasal tersebut. Terhadap masukan ini, Pimpinan Rapat Paripurna Soetardjo Soerjogoeritno menyatakan akan disertakan bersama RUU ini. Seusai ketuk palu pengesahan, anggota Kelompok Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati) yang duduk di balkon menyanyikan lagu Indonesia Raya.

 

Ketua Pansus Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf menyatakan DPR berusaha menyelesaikan problem kewarganegaraan. Ia menolak anggapan adanya diskriminasi dalam RUU Kewarganegaraan. Ia juga menyoroti bahwa seluruh fraksi menyetujui secara bulat.

 

Pasal 23 I justru mengingatkan seluruh warga Negara untuk rutin melapor. Pemerintah juga harus mengingatkan WNI yang tersebar di seluruh dunia, kata Slamet seusai rapat paripurna.

 

Dirjen Legislasi dan Perundang-undangan Oka Mahendra menyatakan bahwa UU ini menghapuskan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dan adanya aturan peralihan untuk anak-anak dari perkawinan campuran yang berusia di bawah 18 tahun ditambah 3 tahun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info