DPR Sahkan Dua RUU Kontroversial
Berita

DPR Sahkan Dua RUU Kontroversial

Seluruh Fraksi menyetujui pengesahan RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan Aceh.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Peraturan pelaksana akan segera disusun.  RUU mewajibkan Pemerintah untuk segera memproses. Ada batas waktu, sehingga Pemerintah tidak bias santai lagi, kata Oka.

 

Jerry Widjaja dari Himpunan Cendekiawan Tionghoa menyatakan bahwa hasil RUU Kewarganegaraan sudah cukup akomodatif jika ditinjau dari berbagai kepentingan. Meskipun demikian, lanjut ia, masih belum cukup bagi pasangan campuran dan TKI.

 

SBKRI sudah putus. Dengan RUU ini akan jelas status kami. Tionghoa yang cinta bangsa harus bergerak di berbagai sector, bukan hanya di ekonomi saja. Ini titik awal, bukan final, bahwa kita diterima, kata Jerry.

 

RUU Pemerintahan Aceh

Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf menyatakan bahwa kewenangan dalam RUU ini membangun konstruksi otonomi yang seluas-luasnya yang berbeda dengan daerah otonomi lainnya. Hal ini merupakan wujud kepercayaan DPR dan Pemerintah agar mempercepat kesejahteraan di NAD.

 

Beberapa hal yang dibahas dalam RUU ini antara lain Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus seluruh sektor pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta urusan tertentu dalam bidang agama. Dalam hal tertentu, pemerintah lebih menitikberatkan pada pembinaan dan supervisi. Harus dipahami bahwa tatanan otonomi yang diterapkan di NAD dalam RUU ini merupakan sub sistem dalam sistem pemerintahan nasional. Oleh karena itu, otonomi bukanlah hak tapi juga kewajiban konstitusional bagi Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, kata Ma'ruf.

 

Ma'ruf menjelaskan bahwa sebagian besar masa jabatan kepala daerah telah berakhir dan saat ini dilaksanakan pejabat kepala daerah. Ia menambahkan bahwa RUU ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil di Provinsi NAD dan Kabupaten/Kota dilakukan secara langsung dengan nuansa kekhususan antara lain penyelenggara pemilihan dilakukan oleh komisi independen pemilihan aceh dan komisi independen pemilihan kabupaten/kota.  Untuk pertama kali, pemilihan kepala daerah dibuka kesempatan bagi calon perseorangan/independen yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri, jelas Ma'ruf.

 

RUU ini juga mengatur tentang pembentukan partai politik lokal. Antara lain boleh ikut dalam pemilu untuk memilih DPRA dan DPRK, mengajukan calon untuk mengisi DPRA dan DPRK, mengusulkan pemberhentian dan pergantian antar waktu anggotanya, mengusulkan pasangan calon gubernur-wakil, calon bupati-wakil, calon walikota-wakil dan dapat melakukan afiliasi dengan partai politik baik lokal maupun nasional. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang harus diterbitkan paling lambat Februari 2007.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info