DPR Setujui Revisi Peraturan KPU Pencalonan Peserta Capres-Cawapres
Terbaru

DPR Setujui Revisi Peraturan KPU Pencalonan Peserta Capres-Cawapres

KPU mesti memperhatian berbagai catatan yang diberikan dari sejumlah anggota Komisi II, Kemendagri dan DKPP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sedangkan acuan dalam Pasal 13 ayat (3) PKPU 19/2023 masih merujuk pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebelum adanya putusan MK No. 90/PUU- XXV/2023. Pasal 13 ayat (1) huruf q menyebutkan, Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah…q.berusia paling rendah 40 tahun”. Kemudian Pasal 13 ayat (3) PKPU 19/2023 menyebutkan, Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU”.

“Kalau masih menggunakan PKPU 19/2023, apakah pendaftaran pasangan capres-cawapres itu sah?,” ujar Junimart yang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pertimbangan mengajukan revisi PKPU 19/2023 dikarenankan adanya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Revisi tersebut menyesuaikan materi norma dalam Pasal 13 ayat (1)  huruf q PKPU 19/2023. Menurutnya dalam pertimbangan huruf a PKPU 19/2023 menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;”.

Atas dasar itulah KPU menetapkan peraturan tentang perubahan atas PKPU 19/2023.  Sebab dallam putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon Almas Tsaqibiru. Kemudian dalam rancangan Perubahan PKPU 19/2023 Pasal 13 ayat (1) huruf q menjadi, “Syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden:..huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.



Tags:

Berita Terkait