DPR Setujui RUU P2SK Jadi Undang-Undang
Utama

DPR Setujui RUU P2SK Jadi Undang-Undang

Ada 5 ruang lingkup UU PPSK mulai lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan hingga reformasi penegakan hukum sektor keuangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ketiga, ruang lingkup literasi keuangan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, ruang lingkup tersebut memuat literasi dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya literasi dan inklusi keuangan.

Keempat, ruang lingkup akses pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurutnya, ruang lingkup ini memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM. Kemudian mengatur hapus tagih kredit pelaku UMKM. Kelima, ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan. Poin ini memuat harmonisasi upaya penegakan hukum dengan mengedepankan sistem restorative justice.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarawati mengatakan dalam penyusunan RUU PPSK ini, pemerintah berupaya menyerap masukan masyarakat. Seperti melakukan 26 kali diskusi publik yang melibatkan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari meaningful public participation dalam penyusunan dan pembentukan RUU PPSK. Bahkan, pemerintah membuat portal sebagai sarana menyerap masukan masyarakat secara online. “Melalui portal, ada 2.700 masukan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Dia yakin ikhtiar bersama membawa RUU PPSK menjadi instrumen dan payung hukum dalam mereformasi sektor kauangan demi kesejahteraan bangsa. Baginya, reformasi sektor keuangan menjadi syarat dalam membangun bangsa Indonesia menjadi lebih baik, mandiri, dan berkelanjutan.

Ia melanjutkan melalui RUU PPSK yang telah menjadi UU itu setidaknya telah merevisi 17 UU terkait sektor keuangan. Terdapat UU sektor keuangan yang telah berusia 30 tahun. Dengan demikian, menjadi relevan agar disesuaikan dengan perubahan zaman dan teknologi, kondisi tantangan sektor keuangan Indonesia. “Untuk meningkatkan sektor urgensi keuangan Indonesia,” ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melihat masih adanya kelemahan d sektor keuangan.  Seperti masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia, khususnya rendahnya tabungan masyarakat di bidang dana pensiun dan asuransi. Kemudian aset pendanaan jangka pendek sektor perbankan.

Selanjutnya, tingkat bunga relatif tinggi, sehingga menyebabkan beban perekonomian berbiaya tinggi. Selain itu, aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia perlu ditingkatkan. Termasuk soal indeks keuangan inklusif Indonesia perlu diperbaiki. Sementara disrupsi teknologi digital perlu disikapi. Serta pertumbuhan sumber daya manusia yang menunjang di sektor keuangan Indonesia yang andal masih lambat.

“Hal di atas menunjukan kita perlu membangun sektor keuangan Indonesia agar memenuhi perkembangan dan kemajuan perekonomian nasional agar makin mandiri, khususnya untuk cita-cita Indonesia emas tahun 2045,” harapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info